B120news.com– Irsan, warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, resmi melaporkan seorang oknum anggota Polsek Bisappu, Polres Bantaeng berinisial SO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sulsel dengan Nomor STTLP/748/VII/2026/SPKT/Polda Sulsel atau LP/B/748/VII/2026/Polda Sulsel tertanggal 4 Juli 2026.
Menurut Irsan, peristiwa itu bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat dirinya mendatangi Polsek Bisappu, Kabupaten Bantaeng, setelah melacak keberadaan sebuah mobil menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS) yang masih terpasang pada kendaraan tersebut.
Ia mengaku mengetahui mobil itu sedang digunakan oleh seorang anggota polisi berinisial AS.
Setibanya di Polsek Bisappu, Irsan mempertanyakan status kepemilikan kendaraan tersebut.
Menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa mobil tersebut telah dibeli secara sah dan telah dilengkapi dokumen kepemilikan.
Namun, Irsan membantah keterangan tersebut. Ia mengklaim kendaraan itu masih berada dalam pembiayaan PT Dipo Star Finance dan kontrak pembiayaan masih atas namanya sehingga kepemilikan belum dapat dialihkan.
“Saya meminta agar mobil itu diserahkan secara baik-baik karena menurut saya kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab saya. Saya juga menerima kuasa dari beberapa pemilik kendaraan lain yang tergabung dalam komunitas rental dan masih tercatat sebagai pihak dalam kontrak pembiayaan,” ujar Irsan. Sabtu (4/7/2026)
Irsan menuturkan, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, dirinya berada di sebuah rumah makan di Kabupaten Bantaeng bersama sejumlah rekannya.
Ia mengklaim lokasi tersebut didatangi AS bersama beberapa anggota kepolisian lainnya.
Saat itu, menurut pengakuannya, sempat terdengar suara letusan yang diduga berasal dari tembakan ke udara.
Setelah itu, Irsan mengaku dirinya bersama rekan-rekannya menjadi korban pemukulan oleh sejumlah anggota yang berada di lokasi sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng.
Sesampainya di Polres Bantaeng, Irsan mengaku kembali mengalami kekerasan fisik, baik di halaman kantor maupun di salah satu ruangan sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.
Ia juga mengaku sekitar pukul 00.00 WITA dipanggil keluar dari ruang tahanan dengan alasan akan dipertemukan dengan keluarganya.
Namun, menurutnya, ia justru dibawa ke ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.
Di ruangan tersebut, Irsan mengaku melihat seorang pria yang disebut sebagai anak AS dan diduga merupakan anggota Brimob.
“Kami trauma dipukuli di Polres Bantaeng sampai kursi patah,” ungkapnya.
Irsan menuturkan, keesokan harinya atau 2 Juni 2026, dirinya dibawa ke Polsek Bisappu untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses pemeriksaan itu, ia mengaku diperlihatkan nomor rekening oleh salah seorang anggota kepolisian.
Menurut pengakuannya, ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp15 juta melalui agen BRILink ke rekening tersebut. Ia juga mengklaim proses transfer itu diawasi oleh beberapa anggota kepolisian.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulsel, Irsan juga mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri.
Pengaduan tersebut teregistrasi dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.
Pendamping hukum Irsan yang juga Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat laporan yang diajukan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika diperlukan, kami juga akan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Saidiman.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta Kabid Propam Polda Sulsel agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian, termasuk terkait pelayanan di SPKT, diproses sesuai ketentuan apabila terbukti.
Menurut Saidiman, pihaknya berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bantaeng maupun Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh Irsan.
Editor : Darwis













