B120news.com-Upaya Irsan, warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, untuk mencari keadilan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Bisappu, Polres Bantaeng, diakuinya justru menemui hambatan.
Setelah mengadukan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, ia mengklaim laporan pidana yang hendak dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan tidak diterima.
Sebelumnya, Irsan telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.
Menurutnya, pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Irsan menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulsel pada 1 Juli 2026, ia diarahkan untuk membuat laporan pidana melalui SPKT Polda Sulsel.
Hal itu karena penanganan Propam hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, sedangkan proses pidana harus ditempuh melalui jalur yang berbeda.
Namun, setibanya di SPKT sekitar pukul 18.45 WITA, ia mengaku laporannya tidak diterima oleh petugas yang berjaga.
“Tanggal 1 Juli 2026, habis magrib saya datangi SPKT, tapi laporan pidana saya tidak diterima oleh oknum yang bertugas di ruang SPKT Polda Sulsel. Alasannya saya harus melapor dulu baru bisa visum. Padahal saya sudah visum di Rumah Sakit Syekh Yusuf dan petugas bahkan bisa menghubungi dokter yang memeriksa saya,” kata Irsan. Jumat (3/7/2026)
Menurut Irsan, alasan tersebut tidak dapat dipahaminya. Ia menilai laporan pidana semestinya tetap diterima terlebih dahulu, sementara kelengkapan administrasi maupun hasil pemeriksaan medis dapat dipenuhi sesuai mekanisme penyidikan.
Selain mengaku kesulitan membuat laporan pidana, Irsan juga menyebut masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Kami trauma dipukuli di Polres Bantaeng sampai kursi patah,” ujarnya.
Sementara itu, pendamping hukum Irsan yang juga Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Saidiman, pengawalan dilakukan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pengaduan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini tengah berproses di Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
“Kami juga akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan serta Kabid Propam Polda Sulsel agar memberikan sanksi terhadap oknum anggota kepolisian yang bertugas di SPKT apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Saidiman.
Pihaknya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim Irsan mengenai tidak diterimanya laporan pidana di SPKT maupun dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disampaikannya.
Editor : Darwis







