B120news.com- Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyoroti tajam jalannya persidangan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.
Proses peradilan ini dinilai “pincang” dan jauh dari semangat pemberantasan jaringan narkoba yang utuh.
Deril, Koordinator Lapangan AMSS, menegaskan bahwa penanganan perkara ini gagal menyentuh akar permasalahan.
Fokus aparat penegak hukum dinilai hanya tajam kepada pihak penerima paket di lapangan, sementara aktor intelektual yang mengendalikan operasional dari balik jeruji justru dibiarkan bebas.
“Penanganan perkara ini belum komprehensif. Fokus hanya pada kurir, sementara pengendali utama, pengirim barang, hingga pemilik modal belum diproses secara terbuka,” ujar Deril, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari informasi BNN RI mengenai pengiriman paket sabu dari Medan ke Makassar melalui Lion Parcel.
BNNP Sulsel kemudian melakukan metode controlled delivery (pengiriman terkendali).
Namun, hasilnya dianggap menyimpang dari tujuan utama memutus rantai jaringan.
Fakta mencengangkan terungkap, terdakwa BI yang saat ini duduk di kursi pesakitan hanyalah pihak yang diperalat.
BI diperintahkan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana di Rutan Masamba Kelas IIB, untuk mengambil paket yang diklaim berisi sandal.
Lebih jauh, Sandi Amsal dalam pemeriksaan penyidik BNNP Sulsel pada 19 Desember 2025 mengakui dirinya memesan sabu melalui akun Telegram “Rizky Akbar” saat masih berada di dalam rutan.
Ia bahkan menggunakan identitas “Putri Online Sport” untuk meloloskan paket tersebut melalui Lion Parcel.
Ironisnya, dalam persidangan Sandi Amsal hanya berstatus saksi, sementara BI dituntut 7 tahun penjara.
Padahal, tes urine BI dinyatakan negatif, tidak ditemukan bukti transaksi, dan tidak ada pembagian keuntungan.
“Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, dan tidak mendapat keuntungan. Unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi karena ia hanya diperalat oleh Sandi Amsal,” tegas penasihat hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H.
Fitra, Penanggung Jawab Lapangan AMS, mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi total.
Menurutnya, kegagalan menghadirkan pihak Lion Parcel (Medan-Makassar), pihak Bandara Sultan Hasanuddin, dan tim BNN RI selaku sumber intelijen awal merupakan cacat hukum yang fatal.
“Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait. Mengapa jalur distribusi dari Medan dan pengendalian dari dalam rutan tidak dibongkar habis? Ini sandiwara hukum,” tutup Fitra.
AMSS menuntut transparansi penuh atas perkara ini.
Jika pengembangan tidak dilakukan secara maksimal, peradilan ini hanya akan menjadi ajang mengorbankan kurir untuk menutupi jejak bandar narkoba yang sesungguhnya masih leluasa beroperasi dari balik jeruji besi.
Editor : Darwis







