B120news.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan pemberitaan di sejumlah media yang menyinggung adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkoba. Senin (14/7/2025)
Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman SH, yang baru dua bulan menjabat, secara tegas membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tersangka A dan E masih kami amankan hingga saat ini,” tegas Firman.
Menurutnya, isu yang belakangan ramai di media sosial serta aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Mapolres Gowa merupakan bentuk miskomunikasi.
Ia menyebut, informasi yang dibawa para mahasiswa tidak akurat karena tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
“Berkas perkara atas nama A dan E saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Firman juga menegaskan bahwa kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polres Gowa (Tahti), dan proses hukum terhadap mereka terus berjalan sesuai prosedur.
“Di institusi Polri, khususnya di Satuan Narkoba, kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkoba, akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Firman menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan menolak segala bentuk praktik yang mencederai integritas institusi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya penyimpangan oleh oknum anggota.
Editor : Darwis