B120news.com– Aktivis Front Masyarakat Kota, Riski, menyoroti kembali mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Menurutnya, kemunculan isu tersebut berulang kali terjadi menjelang momentum politik di lingkungan kampus sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan sivitas akademika.
Riski menegaskan, pihaknya mendukung setiap proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Namun, ia menilai kemunculan isu yang sama pada setiap tahapan pemilihan di UNM layak dicermati secara kritis.
“Isu pungli ini sudah muncul sekitar dua tahun terakhir. Saat pemilihan rektor dua tahun lalu muncul, kemudian saat pemilihan Dekan FIKK kembali mencuat, dan sekarang menjelang pemilihan rektor kembali menjadi perhatian. Apakah ini sebuah pola yang sengaja dimainkan untuk menguntungkan calon tertentu? Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, kampus bisa berada dalam situasi yang tidak sehat,” ujar Riski. Rabu (29/7/2026)
Menurutnya, pola kemunculan isu pada momen-momen politik kampus berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum.
Karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun memanfaatkan isu yang masih berproses untuk kepentingan tertentu.
Riski menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap proses tersebut dilakukan secara objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan politisasi.
“Kita harus menghormati proses hukum. Jangan sampai isu yang belum memiliki kepastian hukum justru dijadikan alat untuk memengaruhi dinamika demokrasi kampus atau menjatuhkan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa UNM sebagai institusi pendidikan tinggi harus tetap menjadi ruang akademik yang menjunjung integritas, keadilan, dan etika.
Perbedaan pandangan dalam kontestasi kampus, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme demokratis dan argumentasi yang sehat, bukan melalui pembentukan opini publik berdasarkan isu yang masih dalam proses hukum.
Karena itu, Front Masyarakat Kota mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan perkara yang belum berkekuatan hukum tetap sebagai instrumen dalam kontestasi politik di lingkungan UNM.
Editor : Darwis







