Fee Rp35 Juta per Kelompok Tani, Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi P3-TGAI di Luwu

Hukrim, news12 Dilihat

B120news.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara.

Selain itu, penyidik turut menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh penyidik Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diduga terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki sejumlah permasalahan.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh sekaligus menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

(Mahendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *