B120news.com- Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar menyatakan akan mengawal dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Sikap itu diambil setelah mereka mengkaji dokumen Detail Engineering Design (DED) sejumlah proyek pengaspalan dan mencermati jalannya persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah terdakwa Onggianto Andres, dalam persidangan Tipikor Makassar, menyebut adanya dugaan penyerahan uang Rp6 miliar sebagai fee proyek kepada seseorang yang disebut sebagai Wakil Bupati Gowa.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa.
Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak yang bersangkutan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar, Rahim, mengatakan pihaknya kini menelaah dokumen perencanaan proyek untuk menguji kesesuaian antara tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” kata Rahim. Senin (13/7/2026)
Menurut Rahim, aliansi saat ini sedang menghimpun dokumen pendukung, menganalisis DED proyek, serta mencocokkan berbagai informasi yang muncul dalam persidangan dengan data yang telah dikumpulkan.
Ia menegaskan, apabila kajian menemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti permulaan yang memadai, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.
Aliansi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut mereka, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum, bukan asumsi maupun opini.
Selain mengawal proses hukum, Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar menilai pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi.
Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum dan berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Editor : Darwis







