Tambang Ilegal Diduga Milik Kades Hidup Lagi, Warga Menggugat, Polres Torut Diuji Nyali

Sorot100 Dilihat

B120news.com– Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) kembali menjadi sorotan warga. Selasa (7/4/2026)

Tambang yang diduga milik oknum Kepala Lembang (Kades) tersebut dikabarkan kembali beroperasi, meski sebelumnya sempat ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat berinisial R saat ditemui. Ia mengaku heran dengan aktivitas tambang yang kembali berjalan.

“Ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya kegiatan tambang tersebut pernah ditutup karena menurut informasi mereka tidak punya izin, namun sekarang beroperasi kembali. Ada apa?” kata R.

Menurut R, warga berharap aparat kepolisian, khususnya dari Polda, dapat kembali turun melakukan peninjauan terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Besar harapan kita agar tambang tersebut dipantau ulang oleh Polda. Jangan sampai ada oknum-oknum anggota yang main di dalam untuk meloloskannya beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik tambang yang disebut bernama Andung Tiku Sule Gorri’, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Soloso, membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Tidak ada izinnya. Itu kan tongkonan mau ditata untuk dijadikan tongkonan dengan panjat tebing di belakangnya. Kemudian batunya pasti kita jual, masa mau dikemanakan? Kalau truk biasa kita kasih Rp250 ribu per mobil. Kalau truk tongkang bervariasi, ada yang Rp400 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau jumbo Rp600 ribu per mobil, dan kalau tai batu (sisa pecahan batu) Rp150 ribu per mobil,” jelasnya.

Menanggapi adanya warga yang mempertanyakan aktivitas tambang tersebut, Andung menyatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui latar belakang dan kepentingan pihak yang menyampaikan laporan.

“Kalau ada yang tanyakan soal operasi, apalagi kalau mau minta-minta APH turun memeriksa kegiatan kami, harus kita tahu warganya siapa dan kepentingannya apa. Kalau tidak ada hubungannya dengan tongkonan kami, ya tidak usah digubris. Kalau dia terlibat dalam tongkonan di sini, ya boleh. Tapi kalau orang yang tidak ada kepentingannya di tongkonan, ya tidak usah direspons,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut telah melalui kesepakatan internal bersama pihak yang terkait dengan tongkonan.

“Kami rapat dulu baru jalan karena semuanya punya hak. Jadi saya tegaskan, bahwa selain dari pihak yang punya tongkonan, tidak boleh ada yang melapor-lapor. Kami sudah rapat dulu dengan rumpun tongkonan baru kami jalan,” bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Toraja Utara yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Bersambung..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *