Tambang Haram Dilindungi? Jurnalis Justru Diancam Dibunuh

Sorot60 Dilihat

B120news.com– Aktivitas tambang galian C ‘ilegal’ di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kembali menjadi sorotan.

Namun kali ini, bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.

Seorang wartawan dari Pedomanindonesia.id, Andarias Padaunan, mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah membongkar aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Ancaman tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang disebut sebagai pemilik tambang.

Ancaman disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kau tunggumi, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Tai****,” jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang via telepon, Sabtu 4 April 2026.

Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, terutama ketika jurnalis mengungkap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ancaman melalui media elektronik tersebut juga masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ancaman kekerasan yang disampaikan secara pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Warga sebelumnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tambang tersebut yang disebut kembali beroperasi meski sempat dihentikan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sosok yang diduga sebagai pemilik tambang, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso,inisial ATSG, disebut mengakui bahwa aktivitas tambangnya tidak memiliki izin operasional, bahkan melarang pihak luar untuk ikut campur.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa legalitas, namun tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.

Alih-alih menghentikan kegiatan yang diakui tidak berizin, oknum pejabat tersebut justru diduga merespons dengan ancaman terhadap jurnalis yang mengungkapnya.

Andarias kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/81/IV/2026/SKPT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 2 April 2026.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa terjadi di Jalan Nusantara, Bombongan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat itu, pelapor menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor saat berada di sebuah toko bersama saksi.

Dalam percakapan itu, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata kasar disertai ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan mendatangi pelapor.

Ajakan pelapor untuk menyelesaikan persoalan di Polres disebut tidak direspons oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terancam.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pengancaman. Sejumlah kalangan jurnalis dan solidaritas pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dua persoalan sekaligus, yakni dugaan tindak pidana ancaman terhadap jurnalis serta aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.

Desakan juga mengarah pada penegakan hukum yang tegas dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan oknum pejabat pemerintahan di tingkat lembang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang di Kelurahan Singki’, belum memberikan tanggapan.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *