B120news.com- Polemik perizinan gerai Alfamart di Kota Parepare mulai memantik sorotan publik.
Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan dua gerai Alfamart yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun di sisi lain, satu gerai lain justru masih beroperasi meski izin waralaba dan perubahan fungsi bangunannya belum lengkap.
Dua gerai yang dihentikan sementara pembangunannya berada di Jalan Jenderal Muh Yusuf, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, serta di Jalan Bau Massepe, tepat di sebelah utara SMKN 1, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
“Sudah disurati untuk menghentikan sementara pembangunannya,” ujar Suhandi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, teguran tersebut diberikan setelah Tim Pemantau dan Pengawas Bangunan Dinas PUPR menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin PBG.
Kondisi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
PUPR pun meminta pihak pengelola segera menyelesaikan seluruh proses administrasi perizinan sebelum kembali melanjutkan pembangunan.
“Penyampaian Pak Camat, sejak sore kemarin sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan,” katanya.
Namun di tengah langkah tegas tersebut, muncul sorotan terhadap gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Kecamatan Ujung, tepat di depan gerbang Pelabuhan Nusantara Parepare.
Gerai yang dikelola CV Bunga Rosi Paula itu masih beroperasi sebagai ritel modern meski belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Tak hanya itu, bangunan tersebut juga disebut belum mengantongi izin perubahan fungsi bangunan dari toko kelontong menjadi gerai ritel modern.
“Belum ada permohonan PBG perubahan fungsi bangunan,” ungkap Suhandi.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Andi Wisnah, juga membenarkan jika gerai tersebut belum memiliki STPW sebagai syarat utama operasional waralaba.
“Belum punya izin STPW. Sudah disurati pihak ketiganya, CV Bunga Rosi Paula,” kata Andi Wisnah.
Ia menegaskan, sistem franchise seperti Alfamart wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum beroperasi.
“Harus ada STPW baru bisa beroperasi karena ini franchise,” tegasnya.
Andi Wisnah mengungkapkan, Pemkot Parepare bersama sejumlah OPD sebenarnya telah menggelar rapat bersama pihak pengelola pada April 2026 lalu.
Dalam rapat itu, pihak pengelola diminta mengoperasikan lokasi tersebut sebagai toko kelontong biasa sesuai izin awal usaha.
“Sudah disampaikan untuk buka tokonya sebagai toko biasa karena memang awalnya toko kelontong,” ujarnya.
Bahkan, Dinas Perdagangan mengaku sempat melakukan penutupan merek dan label harga di gerai tersebut agar tidak lagi beroperasi sebagai jaringan ritel modern.
“Waktu itu sudah dilakukan penutupan merek dan label harga berdasarkan pemantauan staf,” jelasnya.
Meski demikian, hasil pantauan di lapangan pada Rabu malam (20/5/2026) menunjukkan papan reklame bertuliskan “Alfamart” masih terpampang jelas di lokasi usaha tersebut.
Kondisi itu memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap gerai tersebut dibanding dua gerai lain yang langsung dihentikan pembangunannya.
Situasi ini pun memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan aturan perizinan usaha ritel modern di Kota Parepare.
(Ardi)







