B120news.com- Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di atas lahan sawah produktif di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan.
Hingga kini, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin yang sah tersebut dinilai belum tersentuh penegakan hukum, sehingga memunculkan anggapan di masyarakat bahwa aktivitas itu seolah kebal hukum.
Pemuda Galesong Raya mendesak Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk memeriksa pemilik tambang yang disebut berinisial KN.
Menurut perwakilan Pemuda Galesong Raya, dugaan aktivitas pertambangan di atas lahan sawah produktif tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, aktivitas itu juga dikhawatirkan mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum. Apalagi sebelumnya sudah ada inspeksi mendadak dari Dinas PUPR Takalar yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran,” tegasnya. Kamis (23/7/2026)
Sementara itu, Kepala Desa Kalukubodo, Abd Gaffar, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tambang tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa tidak memberikan izin,” ujarnya singkat.
Secara terpisah, pemilik tambang berinisial KN saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, “Kesini maki,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Adapun Kasat Reskrim Polres Takalar menyatakan belum dapat memberikan tanggapan secara substansial karena sedang mengikuti pendidikan.
“Saya lagi pendidikan. Saya tidak bisa memberikan tanggapan karena belum turun langsung ke lapangan. Namun saya sudah memerintahkan Unit Tipidter untuk mengecek lokasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pengecekan Unit Tipidter maupun kepastian status perizinan aktivitas tambang tersebut.
Editor : Darwis













