B120news.com– Proses pengadaan dua paket belanja kegiatan Paskibraka Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar dengan total nilai Rp267.852.612 diminta diperiksa secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa (25/8/2026)
Sorotan diarahkan pada proses penganggaran hingga realisasi belanja, menyusul adanya dugaan ketidakwajaran yang dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, harga satuan, volume, spesifikasi, hingga kondisi fisik barang yang dibeli. Sabtu (22/8/2026).
Dua paket tersebut masing-masing adalah Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paskibraka senilai Rp100.965.000 dengan penyedia Nurfitriani, serta Belanja Perlengkapan Paskibraka senilai Rp166.887.612 dengan penyedia Anugrah Anra.
Dengan demikian, total anggaran kedua paket mencapai sekitar Rp267,85 juta.
Nilai tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi mark-up.
Dugaan penyimpangan baru dapat dinyatakan setelah terdapat pemeriksaan dan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan antara anggaran, harga kewajaran, volume, spesifikasi, serta barang atau jasa yang benar-benar diterima.
Karena itu, APH diminta tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri RAB, harga satuan, volume, spesifikasi, dokumen transaksi, bukti pembayaran, berita acara serah terima, hingga bukti penerimaan dan penggunaan barang.
Untuk paket makanan dan minuman, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan jumlah konsumsi dengan jumlah peserta, agenda kegiatan, durasi pelaksanaan, serta harga setiap paket makanan dan minuman.
Sementara untuk paket perlengkapan Paskibraka, pemeriksaan perlu mencakup daftar barang, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, serta pembanding harga pasar pada periode pengadaan.
Jika ditemukan harga yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan, volume yang tidak sesuai, barang yang tidak ditemukan, spesifikasi berbeda dari dokumen pengadaan, atau pembayaran tanpa dukungan bukti yang memadai, maka temuan tersebut perlu didalami untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.
Pemeriksaan juga semestinya tidak berhenti di atas meja. Uji fisik terhadap barang yang dibeli diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan barang yang benar-benar diterima dan digunakan dalam kegiatan Paskibraka.
Pihak-pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan, pengadaan, penerimaan barang hingga pembayaran juga perlu dimintai keterangan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan.
Prinsipnya, jika seluruh belanja telah sesuai ketentuan dan harga yang dibayarkan merupakan harga wajar, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa tebang pilih.
Sorotan terhadap dua paket belanja tersebut merupakan dugaan awal, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi mark-up.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyedia maupun pihak terkait dalam kegiatan tersebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung atas proses pengadaan, transaksi, serta realisasi belanja.
(TM)







