Anggaran Negara Dipertaruhkan, Penetapan P2SP Takalar Diduga Tak Transparan

B120news.com– Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar menuai sorotan.

Proses pembentukan panitia diduga tidak sepenuhnya melalui mekanisme musyawarah di tingkat satuan pendidikan, tetapi diduga turut dipengaruhi atau diarahkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena P2SP memiliki posisi penting dalam mendukung pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Karena itu, proses pembentukan dan penetapannya semestinya dilakukan secara transparan, objektif, serta melibatkan unsur sekolah dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada pihak luar yang menentukan atau mengarahkan siapa yang masuk dalam P2SP tanpa melalui proses musyawarah, tentu ini patut dipertanyakan. Jangan sampai kepala sekolah hanya menjadi simbol, sementara keputusan penting justru ditentukan dari luar,” ujar pihak yang menyoroti persoalan tersebut. Kamis (27/8/2026)

Dugaan intervensi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus mengganggu independensi P2SP dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi, program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara sehingga setiap tahapan, termasuk pembentukan panitia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.

Sorotan kini mengarah pada mekanisme penetapan P2SP di sejumlah satuan pendidikan penerima program revitalisasi Tahun 2026 di Takalar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar didesak membuka secara terang proses tersebut, mulai dari siapa yang mengusulkan nama anggota P2SP, siapa yang menetapkan, apa dasar penetapannya, hingga apakah pembentukan panitia benar-benar telah melalui musyawarah bersama pihak sekolah dan unsur terkait.

“Kami mendukung program revitalisasi sekolah karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Tetapi proses pembentukan P2SP juga harus bersih dan transparan. Jangan sampai program yang baik justru dibayangi dugaan intervensi,” tegasnya.

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pembentukan maupun penetapan P2SP, pihak berwenang diminta melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta pengelolaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar diawasi secara terbuka agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan peserta didik, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pihak tertentu.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *