B120news.com– Kerusakan kembali menghantam jaringan irigasi di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Minggu (13/9/2026)
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terkait ketahanan konstruksi, kualitas pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan proyek irigasi yang menelan anggaran Rp16,2 miliar.
Jaringan irigasi tersebut kembali mengalami kerusakan pada 6 September 2026.
Persoalannya, lokasi yang sama sebelumnya juga mengalami kerusakan setelah diterjang banjir pada 16 Juli 2024.
Kondisi berulang itu kini menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS).
Organisasi tersebut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I.) Bungadidi 1 Kabupaten Luwu Utara.
AMSS menilai kerusakan berulang tidak semestinya hanya dijawab dengan perbaikan fisik.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan mengapa bangunan irigasi yang dibiayai uang negara kembali mengalami kerusakan dan apakah pekerjaan sebelumnya telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ketua AMSS, Rispandi, meminta BPK tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mencocokkan dokumen proyek dengan kondisi fisik di lapangan.
“BPK perlu memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Jangan hanya memperbaiki bagian yang rusak, tetapi penyebab kerusakannya juga harus diketahui,” kata Rispandi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan D.I. Bungadidi 1 Kabupaten Luwu Utara, bagian dari kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan air bersih.
Proyek tersebut tercatat memiliki nomor kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Nilai kontraknya mencapai Rp16.200.000.000. Sumber dana tercantum berasal dari APBD (PEN) Tahun Anggaran 2020, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam papan proyek, PT Wira Karsa Konstruksi tercantum sebagai pelaksana pekerjaan, sedangkan PT Gema Teknik Konsultan tercantum sebagai pengawas.
Dengan nilai proyek mencapai Rp16,2 miliar, AMSS mempertanyakan apakah kerusakan yang kembali terjadi murni akibat faktor alam atau terdapat persoalan lain yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administratif.
Rispandi menegaskan AMSS tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun, menurut dia, kerusakan berulang merupakan alasan yang cukup untuk membuka kembali seluruh proses proyek secara objektif.
“Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Dokumen proyek perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
AMSS meminta BPK memeriksa seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, material, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dan pekerjaan yang benar-benar dibangun di lapangan.
Selain BPK, AMSS juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi jaringan irigasi Bungadidi, termasuk penyebab kerusakan dan langkah penanganan setelah kerusakan kembali terjadi.
AMSS turut mendorong Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan internal terhadap proyek tersebut.
Menurut Rispandi, apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian pekerjaan, penyimpangan, maupun indikasi kerugian negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga semestinya disampaikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi mengenai penggunaan anggaran proyek.
“Kalau memang ada masalah dalam pekerjaan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaannya juga perlu disampaikan kepada publik,” tegasnya.
AMSS menilai kerusakan yang kembali terjadi pada jaringan irigasi Bungadidi tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis biasa.
Sebab, proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai kontrak Rp16,2 miliar.
Ketika infrastruktur kembali rusak, pertanyaan publik bukan semata-mata siapa yang akan memperbaikinya, tetapi apakah sejak awal pekerjaan telah dirancang, dikerjakan, dan diawasi dengan benar.
“Jangan sampai persoalannya hanya selesai dengan memperbaiki bangunan yang rusak. Yang penting adalah mengetahui kenapa kerusakan itu kembali terjadi dan memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Rispandi.
Editor : Darwis













