Perda LAD Gowa di Ujung Tanduk, DPRD Bahas Usulan Pencabutan

B120news.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa terkait tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) mengarah pada proses legislasi pencabutan regulasi tersebut.

RDP digelar di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Kesultanan Gowa terkait keberadaan Perda LAD.

Forum mempertemukan unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Gowa, keluarga besar Kesultanan Gowa, serta tim kuasa hukum Putra Mahkota Kesultanan Gowa.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa bersama sejumlah anggota DPRD. Turut hadir perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bagian Hukum Pemkab Gowa, keluarga besar Kesultanan Gowa, serta tim kuasa hukum Putra Mahkota Kesultanan Gowa.

Pembahasan tidak hanya menyentuh substansi Perda Nomor 5 Tahun 2016, tetapi juga aspek historis, yuridis, serta mekanisme hukum yang harus ditempuh apabila regulasi tersebut benar-benar akan dicabut.

Kuasa Hukum Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa, memaparkan kajian akademik dan argumentasi yuridis yang menjadi dasar usulan pencabutan Perda LAD.

“Alhamdulillah, hasil RDP menunjukkan adanya dukungan dari berbagai pihak terhadap pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016.

Selanjutnya akan dibahas langkah-langkah yang harus ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Wawan usai RDP.

Dalam forum tersebut, DPRD Gowa pada prinsipnya menyatakan kesiapan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Namun, pembahasan juga mengungkap persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni perlunya konsolidasi internal keluarga besar Kerajaan Gowa sebelum merumuskan regulasi baru mengenai kelembagaan adat.

Anggota DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memimpin jalannya RDP, menilai penyatuan visi dan misi keluarga besar Kerajaan Gowa menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses tersebut.

“Satukan dulu visi dan misinya bersama. Salah satu alasan belum bersatunya keluarga kerajaan karena adanya perda ini. Setelah keluarga kerajaan bersatu, barulah bersama-sama merancang perda yang baru,” kata Hasrul.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan pencabutan Perda LAD tidak berdiri sendiri.

Ada agenda yang lebih besar, yakni membuka ruang konsolidasi internal keluarga kerajaan sekaligus menyiapkan kemungkinan lahirnya regulasi baru yang dinilai lebih representatif.

Wawan Nur Rewa menyebut keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu faktor yang memicu perbedaan pandangan di lingkungan keluarga besar Kesultanan Gowa.

Karena itu, pihaknya menilai pencabutan perda dapat menjadi pintu masuk bagi proses rekonsiliasi dan penyatuan kembali keluarga besar Kesultanan Gowa.

“Harapan kami, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dapat menjadi pintu masuk rekonsiliasi dan penyatuan keluarga besar Kesultanan Gowa yang sah. Setelah itu, bersama-sama kita membangun penguatan kelembagaan adat demi mengembalikan marwah dan kehormatan Kesultanan Gowa sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya masyarakat Gowa,” ujar Wawan.

RDP ini belum berarti Perda Nomor 5 Tahun 2016 telah resmi dicabut. Hasil pertemuan baru menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan dan tindak lanjut legislasi DPRD Gowa.

Tahapan berikutnya masih harus mengikuti mekanisme pembentukan dan pencabutan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menentukan langkah hukum serta politik legislasi selanjutnya, sementara aspirasi Kesultanan Gowa mengenai pencabutan Perda LAD mulai mendapatkan ruang pembahasan secara resmi di lembaga legislatif daerah.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *