Penganiayaan Dilaporkan Resmi, Tapi Hukum Seolah Macet di Polsek Tamalanrea

Hukrim, news16 Dilihat

B12onews.com– Penanganan laporan dugaan penganiayaan berat di Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, menuai sorotan publik.

Meski laporan telah diterima secara resmi dan dilengkapi keterangan korban serta bukti luka fisik, proses hukum kasus ini dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan swasta, Budi Hartono (52), yang mengaku menjadi korban penganiayaan pada Rabu (19/11/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Pergudangan Parang Loe, kawasan PT Bintang Jaya Sakti, IR Sutami Blok K 1 dan 2, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dalam laporannya, Budi menyebut terlapor berinisial Arthur memukulnya dua kali ke arah wajah.

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian kening kepala. Luka tersebut menjadi bukti awal dugaan tindak kekerasan fisik.

“Saya dipukul dua kali di wajah. Kepala saya langsung bengkak. Kejadiannya jelas dan ada saksi di lokasi,” ujar Budi kepada wartawan.

Merasa dirugikan dan berharap memperoleh perlindungan hukum, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama sekitar pukul 13.06 WITA.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/403/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Namun, meski laporan telah teregister dan dinilai memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga kini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Korban mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tahapan penyidikan yang berjalan.

“Sudah berbulan-bulan sejak laporan saya masuk, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saya hanya ingin keadilan dan proses hukum yang jelas. Terlapor itu pengawas kontainer di ekspedisi PT Sarana Bakti Timur (Ekspedisi Niaga),” ungkap Budi, Senin (12/1/2026).

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan komitmen aparat kepolisian dalam menangani laporan kekerasan terhadap warga.

Terlebih, laporan tersebut telah dilengkapi identitas terlapor, waktu dan lokasi kejadian yang jelas, serta bukti luka yang dialami korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa hingga kini keberadaan terlapor belum diketahui.

“Pelaku sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Sudah ada surat perintah penangkapan, tetapi belum ditemukan. Anggota sudah pernah mendatangi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Jika ada informasi baru, mohon dikabari. Surat perintah penangkapan sudah siap,” ujarnya singkat.

Terpisah, pihak manajemen PT Sarana Bakti Timur (Ekspedisi Niaga) memberikan keterangan terkait status terlapor. Seorang perwakilan bernama Yono menyatakan bahwa Arthur bukan lagi karyawan perusahaan tersebut.

“Maaf, Pak. Yang bersangkutan sebelumnya bukan karyawan tetap, melainkan pegawai lepas di Niaga Logistik sebagai sistem line. Beberapa hari ini sudah tidak ada kabarnya, dan nomor teleponnya juga sudah tidak bisa dihubungi,” kata Yono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lambannya penanganan perkara ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban kekerasan.

Bersambung..
Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *