Lapas Narkotika Gowa Bobol? Video Napi Main HP Berujung Somasi DPP LANTIK

Metro18 Dilihat

B120news.com- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP LANTIK) Sulawesi Selatan melayangkan somasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menyusul viralnya video narapidana yang diduga bebas menggunakan telepon genggam di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Somasi tersebut dilayangkan merujuk pada pemberitaan media online SuaraHAM.com berjudul “Viral! Video Napi Asyik Main HP, Ketum DPP-LANTIK Sulsel: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Terorganisir” yang terbit pada 10 Januari 2026.

Ketua Umum DPP LANTIK Sulsel, Tanzil Usman, menilai peristiwa tersebut tidak sekadar kelalaian biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis akibat lemahnya pengawasan internal.

“Dugaan kami, ada pembiaran sistematis dan kelalaian yang berpotensi mengarah pada kejahatan terorganisir oleh oknum tertentu di internal Lapas Narkotika Sungguminasa,” kata Tanzil dalam somasinya. Senin (12/1/2026)

Menurut DPP LANTIK, lemahnya pengawasan di dalam lapas berpotensi membuka ruang terjadinya praktik terstruktur, termasuk dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam somasi tersebut, DPP LANTIK menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa mencopot pihak-pihak yang dinilai lalai dan gagal mengontrol warga binaan yang diduga bebas menggunakan handphone, khususnya di Kamar 8 Blok BB.

Kedua, mereka juga mendesak pencopotan Kepala Pengamanan Lapas yang diduga lalai dalam pengawasan hingga memungkinkan masuk dan digunakannya telepon genggam ilegal oleh narapidana.

Ketiga, DPP LANTIK meminta pemberian sanksi tegas terhadap seorang narapidana yang disebut dengan nama panggilan “Bos Spanyol”, yang diduga memiliki pengaruh kuat dan disebut-sebut mengendalikan praktik peredaran narkoba di Blok BB.

DPP LANTIK memberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak ada tanggapan atau langkah konkret dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana.

Selain itu, DPP LANTIK juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan koalisi organisasi masyarakat, LSM, serta media online, televisi, dan cetak di depan Kantor Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Sebagai lampiran, DPP LANTIK turut menyertakan salinan video yang memperlihatkan narapidana diduga tengah memegang dan menggunakan handphone di dalam lapas.

Dalam somasinya, DPP LANTIK juga mengingatkan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan tujuan pembinaan narapidana agar kembali ke masyarakat secara sehat, baik secara sosial maupun mental.

Selain itu, mereka menyinggung prinsip pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, perlindungan, non-diskriminasi, dan akuntabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang pelaksanaan pembinaan narapidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *