Ketua P2SP Diduga Ditunjuk Langsung, Pengelolaan Dana Revitalisasi Takalar Dipertanyakan

B120news.com– Penunjukan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada sejumlah SD dan SMP penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN di Kabupaten Takalar menuai sorotan. Jumat (4/9/2026)

Persoalan muncul karena Ketua P2SP pada sejumlah sekolah disebut diduga ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, bukan melalui mekanisme musyawarah sebagaimana ketentuan pembentukan P2SP dalam pedoman teknis program.

Mekanisme tersebut penting diperjelas karena P2SP memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi di tingkat satuan pendidikan, termasuk dalam pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau penyerahan sejumlah uang dengan persentase tertentu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar.

Namun, informasi mengenai dugaan “setoran” tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian. Belum jelas berapa persentase yang dimaksud, siapa penerimanya, siapa yang meminta atau mengarahkan, serta apakah terdapat bukti transaksi maupun komunikasi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu. Inspektorat Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara objektif dengan memeriksa dokumen pembentukan P2SP, dasar penunjukan ketua, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga alur penggunaan anggaran revitalisasi APBN TA 2026.

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah terdapat permintaan, tekanan, atau penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam proses pelaksanaan program.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penunjukan Ketua P2SP pada sekolah penerima program, termasuk memastikan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, klarifikasi dan pembukaan dokumen akan menjadi jawaban atas sorotan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, aparat berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Program revitalisasi sekolah menggunakan uang negara. Karena itu, proses penunjukan pengelola, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara transparan.

Dokumen pembentukan P2SP perlu dibuka. Alur anggaran perlu ditelusuri. Dan jika benar ada dugaan setoran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa.

Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara tersebut dikelola.

Sampai berita ini dipublikasikan Pihak terkait belum bisa di temui.

(TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *