Ironis, Laporan Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Setelah Lima Tahun Mengendap

Hukrim, news12 Dilihat

B120news.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengendap selama hampir lima tahun di Polres Sidrap akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan.

Perkara yang sebelumnya hanya berstatus aduan kini resmi ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Seiring peningkatan status tersebut, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.

Langkah ini diambil setelah kasus tersebut viral di sejumlah media daring dan media sosial, sehingga mendapat atensi dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Aduan korban berinisial NI yang tercatat sejak 2020–2021 sebelumnya tak kunjung memberikan kepastian hukum hingga akhir Desember 2025, meskipun seluruh tahapan awal penyelidikan telah dijalankan.

Perkara ini diketahui mencakup dua transaksi bernilai besar. Pertama, pemesanan daster senilai Rp40 juta.

Kedua, pemesanan ribuan unit rak telur dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selama bertahun-tahun, korban mengaku tidak memperoleh kejelasan penanganan, meski saksi telah diperiksa, bukti transaksi telah diserahkan, dan terlapor juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik.

Kuasa hukum pelapor dari ARY Law Office menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terlapor selama ini terkendala karena yang bersangkutan berada di luar daerah.

Namun belakangan diketahui terlapor telah berada di Sidrap, sehingga penyidik segera mengirimkan surat panggilan resmi.

“Kami mengapresiasi atensi dan respons cepat jajaran Reskrim Polres Sidrap. Perkara ini sangat penting bagi kepastian hukum klien kami, terutama terkait modal pembelian daster yang hingga kini belum diselesaikan, meski terlapor pernah mengaku akan melunasi,” ujar korban melalui kuasa hukum kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur.

“Penyidik telah berkomunikasi dengan penasihat hukum sehingga seluruh pihak terkoneksi dengan baik. Perkara ini tidak pernah dihentikan dan masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan berkomunikasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan kasus,” jelasnya.

Saat ini, dua perkara tersebut tengah ditangani Polres Sidrap. Dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian B/06/I/RES.1.11./2021 dengan nilai kerugian Rp40 juta.

Sementara perkara pemesanan rak telur tercatat dalam laporan B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim yang ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kendati demikian, publik menuntut agar kedua perkara tersebut benar-benar diproses secara tuntas dan transparan, mengingat korban telah menunggu kepastian hukum sejak 2020–2021 hingga memasuki tahun 2026.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *