B120news.com– Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo di depan kantor PT Kasmar Tiar Raya, Kamis (13/8/2026), diwarnai kericuhan.
Situasi memanas setelah sejumlah orang yang disebut peserta aksi sebagai pihak yang tidak dikenal masuk dan berada di tengah massa demonstran.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah keresahan masyarakat dan nelayan Desa Lelewawo terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sorotan massa antara lain menyangkut dugaan dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar bahu Jalan Poros Trans Sulawesi Lelewawo–Mosiku, penggunaan ruas jalan sebagai lintasan hauling yang diduga belum mengantongi dispensasi dari BPJN Sulawesi Tenggara, serta dugaan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat maupun nelayan.
Namun, jalannya aksi kemudian terganggu oleh kehadiran sejumlah orang yang menurut peserta demonstrasi bukan bagian dari massa Aliansi.
Bahkan, salah seorang di antaranya disebut secara terbuka mengaku sebagai “preman”. Kondisi tersebut memicu ketegangan di tengah aksi.
Jenderal Lapangan Aliansi, Sulla, mempertanyakan identitas dan tujuan kehadiran orang-orang tersebut.
“Saat kami sedang melangsungkan aksi demonstrasi, tiba-tiba massa kami dimasuki oleh sejumlah oknum yang tidak kami kenal. Bahkan, salah satunya secara terbuka mengaku sebagai preman. Kami mempertanyakan siapa mereka, dari mana datangnya, dan apa kepentingan mereka berada di tengah massa aksi,” ujar Sulla. Jumat (14/2026)
Tak hanya itu, Aliansi mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengerahkan sejumlah orang untuk hadir di lokasi aksi dengan imbalan uang.
Informasi tersebut menyebut angka sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Namun, Aliansi menegaskan informasi itu masih harus ditelusuri dan dibuktikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang-orang yang diduga dibayar sekitar Rp200–300 ribu per orang. Informasi ini akan kami telusuri dan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti,” tegas Sulla.
Menurut Sulla, jika dugaan tersebut terbukti dan terdapat pihak yang sengaja mengorganisir atau membayar orang untuk mengintimidasi maupun mengganggu jalannya aksi, persoalan itu tidak dapat dianggap sepele.
“Apabila benar ada pihak yang sengaja membayar orang untuk mengintimidasi atau mengacaukan aksi, maka ini merupakan persoalan serius,” katanya.
Aliansi juga menegaskan bahwa sebelum aksi digelar, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Aliansi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan situasi di lapangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan intimidasi, kekerasan, ancaman, ataupun pengerahan massa untuk menghalangi penyampaian aspirasi.
Sulla menegaskan, pihaknya tidak menuding PT Kasmar Tiar Raya sebagai pihak yang berada di balik dugaan pengerahan tersebut.
“Kami tidak akan menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila kebebasan menyampaikan pendapat rakyat coba ditekan dengan cara-cara intimidatif. Kalau memang ada pihak yang membayar atau mengerahkan orang, silakan dibuktikan dan diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Aliansi merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi hukum.
Aliansi meminta aparat mengusut secara objektif siapa saja yang berada di balik munculnya gangguan dalam aksi tersebut apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, Aliansi menyerukan kepada seluruh peserta demonstrasi agar tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
Bagi Aliansi, perbedaan kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan ruang penyampaian pendapat secara damai.
Aspirasi boleh berbeda, tetapi intimidasi tidak boleh menjadi cara untuk membungkam suara masyarakat.
Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo menegaskan akan tetap menyampaikan tuntutannya secara terbuka, damai, dan sesuai koridor hukum.
Editor : Darwis







