B120news.com– Dugaan praktik arisan fiktif dengan nilai fantastis Rp602,5 juta kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Kasus ini bukan hanya menyangkut uang ratusan juta rupiah milik sejumlah peserta, tetapi juga memunculkan pernyataan bernada menantang yang menurut pihak pelapor dilontarkan kepada para korban saat menagih dana mereka.
Seorang perempuan bernama Marni Sabna, yang dalam laporan awal disebut berinisial MS, bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan.
Para peserta mengaku telah menyetorkan uang dengan harapan memperoleh pengembalian hingga dua kali lipat sesuai kesepakatan yang ditawarkan.
Namun, janji keuntungan tersebut justru berujung persoalan. Uang yang telah disetorkan para peserta disebut belum dikembalikan meskipun mereka telah berulang kali melakukan penagihan.
Perkara ini resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1237/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan tersebut diterima pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 16.30 WITA. Syamsinar tercatat sebagai pelapor yang mendapat kuasa untuk mewakili sejumlah peserta yang mengaku mengalami kerugian.
Janji Uang Kembali Dua Kali Lipat, Dana Rp602,5 Juta Terkumpul
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan praktik tersebut bermula ketika Marni Sabna disebut menawarkan skema arisan melalui seseorang berinisial AN yang diduga berperan sebagai perantara.
Para peserta ditawari skema pengembalian uang hingga dua kali lipat ketika tiba giliran pencairan.
Jadwal penerimaan dana juga disebut telah ditentukan sehingga membuat sejumlah orang tertarik untuk ikut bergabung.
Nominal setoran bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta dalam satu kali transaksi.
Penyetoran tersebut, menurut pihak pelapor, dilengkapi bukti transaksi dan kuitansi. Bahkan, dokumen penerimaan dana diklaim menjadi salah satu bukti bahwa uang para peserta benar-benar telah diserahkan.
Jika seluruh keterangan dan bukti tersebut terkonfirmasi, persoalan ini bukan sekadar janji arisan yang tidak terealisasi, melainkan dugaan penghimpunan dana dalam jumlah besar yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Total dana yang diklaim telah dihimpun mencapai Rp602.500.000.
Persoalan mulai mencuat ketika para peserta menuntut hak mereka. Alih-alih mendapatkan pengembalian sebagaimana dijanjikan, para peserta mengaku belum menerima uang yang telah disetorkan.
Bahkan, upaya mendatangi kediaman pihak yang dilaporkan disebut telah dilakukan. Namun, menurut pelapor, tuntutan pengembalian dana tersebut belum membuahkan hasil.
Korban Mengaku Ditantang: “Potong Tanganku Kalau Bisa Tangkapka!”
Situasi semakin memanas setelah muncul pengakuan mengenai pernyataan yang diduga disampaikan Marni Sabna saat para peserta menagih uang mereka.
Menurut keterangan pihak pelapor, perempuan tersebut disebut mengeluarkan kalimat bernada menantang kepada para peserta.
“Lapor saja saya ke polisi. Potong tanganku kalau ada yang bisa tangkapka,” demikian kalimat yang menurut pelapor disampaikan ketika para peserta meminta uang mereka dikembalikan.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian karena dinilai memperkeruh situasi antara pihak yang mengaku sebagai korban dan pihak yang dilaporkan.
Meski demikian, ucapan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari pelapor dan perlu dikonfirmasi langsung kepada Marni Sabna maupun pihak-pihak lain yang disebut terlibat.
Kini, para peserta memilih menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulsel.
Lembaga Pemantik Soroti Kasus, Minta Penyidik Tidak Berlarut-larut
Kasus dugaan arisan fiktif ini turut mendapat perhatian Ketua DPW Lembaga Pemantik, Saidiman.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kasubdit, serta jajaran penyidik Polda Sulsel dalam upaya memberantas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dinilai marak terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Saidiman, pihaknya merasa terpanggil untuk ikut bersinergi melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang melibatkan masyarakat, termasuk laporan Syamsinar dan para peserta lainnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Marni Sabna bersama pihak-pihak lain.
“Kami mengapresiasi kinerja Dirkrimum, Kasubdit, dan penyidik Polda Sulsel. Kami merasa terpanggil untuk bersinergi serta ikut mengontrol penanganan kasus-kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang belakangan meresahkan masyarakat,” ujar Saidiman. Sabtu (7/11/2026)
Ia menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena pihak yang mengaku sebagai korban dan pihak yang dilaporkan disebut tinggal berdekatan.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas apabila perkara tidak ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan justru menimbulkan korban lain. Apalagi, pelapor dan pihak yang dilaporkan disebut tinggal berdekatan. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Sesuai Bukti
Saidiman juga berharap penyidik segera melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk kuitansi penerimaan uang, bukti transaksi, daftar peserta, komunikasi terkait janji pengembalian dana, serta keterangan saksi-saksi.
Ia meminta agar dalam proses gelar perkara, penyidik dapat menguji seluruh alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami selaku pendamping hukum pelapor berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara tuntas. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti telah terpenuhi unsur pidananya, kami berharap pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum,” kata Saidiman.
Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan semata.
Para peserta membutuhkan kejelasan mengenai nasib uang yang telah mereka setorkan.
Polda Sulsel Diharapkan Telusuri Aliran Dana
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ada sejumlah hal penting yang perlu diungkap dalam penanganan perkara ini, mulai dari siapa pihak yang menerima uang, bagaimana mekanisme penghimpunan dana, ke mana aliran dana Rp602,5 juta tersebut, hingga siapa saja yang diduga memiliki peran dalam skema arisan yang dipersoalkan.
Bukti kuitansi dan transaksi menjadi bagian penting untuk menguji klaim penyerahan uang.
Sementara itu, komunikasi mengenai janji pengembalian dua kali lipat dapat membantu penyidik menelusuri bagaimana skema tersebut ditawarkan kepada peserta.
Hingga laporan dibuat, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan pengembalian dana sebagaimana yang mereka harapkan.
Kini, publik menunggu langkah Polda Sulsel dalam mengusut dugaan perkara tersebut.
Sebab, di balik angka Rp602,5 juta, terdapat sejumlah peserta yang mengaku kehilangan uang dan menanti kepastian hukum.
Bersambung..
Editor : Darwis













