B120news.com– Aktivitas pertambangan yang diduga berdampak terhadap lingkungan di wilayah Marinding dan Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini menyoroti fungsi pengawasan DPRD Luwu. Selasa (8/9/2026)
Sorotan menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu dan Polres Luwu terkait legalitas aktivitas pengerukan di wilayah tersebut.
Pada pemeriksaan Juni 2026, DLH Luwu menyatakan pihak yang ditemui di lokasi belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. DLH kemudian meminta aktivitas dihentikan hingga dokumen teknis dapat diperlihatkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, DLH menemukan tiga unit ekskavator di Marinding dan satu unit ekskavator di Saronda.
Namun, beberapa pekan kemudian, Polres Luwu memberikan keterangan berbeda.
Kepolisian menyebut aktivitas pengerukan yang ditemukan di Marinding merupakan kegiatan galian C yang memiliki izin dan berada pada titik koordinat sesuai perizinan.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai semestinya menjadi dasar bagi DPRD Luwu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih konkret.
Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) mendesak DPRD Luwu tidak berhenti pada rapat dan menerima laporan, tetapi memeriksa langsung seluruh dokumen serta kesesuaian aktivitas di lapangan.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau ada persoalan tambang dan lingkungan, jangan hanya menerima laporan. Panggil pihak terkait, buka dokumennya dan periksa kondisi lapangan. Masyarakat ingin melihat hasil pengawasan, bukan hanya mendengar rapat,” kata Andi, perwakilan GPLHI.
Menurut GPLHI, status suatu kegiatan yang disebut “berizin” tetap harus dapat diverifikasi.
DPRD dinilai perlu memeriksa nomor dan pemegang izin, titik koordinat, luas wilayah, jenis material yang ditambang, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
“Kalau benar berizin, DPRD harus berani meminta dokumennya dibuka. Periksa nomor izin, pemegangnya, koordinat, luas wilayah, jenis material dan dokumen lingkungannya. Kalau sesuai, jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak sesuai, dorong aparat untuk menindak,” ujar Andi.
Temuan sejumlah alat berat di lokasi juga dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mengenai pengelola kegiatan, pemilik atau penyedia alat berat, serta dasar hukum penggunaan alat tersebut.
Persoalan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso sebelumnya telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu.
Sejumlah instansi, aparat, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turut hadir dalam pembahasan tersebut.
GPLHI mempertanyakan tindak lanjut DPRD setelah RDP digelar.
“Setelah RDP, apa hasilnya? Apakah dokumen izin sudah diperiksa? Apakah koordinat sudah dicocokkan? Apakah dampak lingkungan sudah diperiksa? Jangan sampai rapat selesai, tetapi aktivitas di lapangan tetap berjalan,” kata Andi.
GPLHI menilai dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif.
Pembukaan lahan, pengerukan material, perubahan kontur tanah dan penggunaan alat berat di sekitar sungai berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan apabila tidak dikendalikan sesuai ketentuan.
“Kalau lingkungan rusak, masyarakat yang menerima dampaknya. DPRD jangan hanya melihat angka investasi atau aktivitas ekonomi. Lihat juga apa yang terjadi pada sungai dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Karena itu, GPLHI meminta DPRD Luwu meminta dan memeriksa data dari DLH, Dinas ESDM, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pertambangan di Marinding dan Saronda berjalan sesuai ketentuan.
GPLHI juga meminta DPRD mempublikasikan hasil pengawasannya secara proporsional agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
“Tidak sulit untuk menjawab persoalan ini. Kalau legal, buka dokumennya. Kalau sesuai, jelaskan kepada publik. Kalau melanggar, jangan dilindungi oleh label izin. Proses sesuai hukum,” tegas Andi.
GPLHI menegaskan DPRD Luwu tidak semestinya berhenti pada rapat dengar pendapat.
Fungsi pengawasan harus berjalan hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas kegiatan, kondisi lingkungan, serta tindak lanjut terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Bagi GPLHI, ukuran kinerja DPRD bukan seberapa sering rapat digelar, melainkan seberapa jauh fungsi pengawasan menghasilkan kejelasan, tindakan dan kepastian bagi masyarakat.
Ketika aktivitas pertambangan menyentuh lingkungan dan kepentingan publik, DPRD dituntut hadir sebagai pengawas, bukan sekadar penonton.
Editor : Darwis













