Seram! Dari Apotek ke Tubuh Pasien, Obat Kadaluwarsa Diduga Lolos Tanpa Pengawasan

Sorot26 Dilihat

B120news.com– Seorang pasien cuci darah di Makassar diduga menerima suntikan obat yang telah melewati masa kadaluwarsa.

Kasus ini kini berbuntut somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan kepada pihak Apotek Mattoangin.

Apotek tersebut beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya di Jl. Opu Daeng Risadju No.223, Makassar.

Somasi ditujukan kepada pimpinan serta Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebagai teguran hukum pertama dan terakhir.

Langkah ini diambil terkait dugaan penggunaan obat injeksi jenis Mecobalamin yang dinilai sudah tidak layak digunakan.

Peristiwa bermula pada 17 Maret 2026, saat istri Muhammad Ali membeli tiga ampul obat injeksi di apotek tersebut.

Keesokan harinya, Rabu (18/3/2026), satu ampul digunakan untuk pasien setelah menjalani prosedur cuci darah.

Namun setelah penyuntikan, diketahui bahwa obat tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Muhammad Ali yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus pihak yang dirugikan menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

“Ini adalah bentuk kelalaian berat. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya dalam keterangannya di Makassar, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah menerima suntikan tersebut.

“Saat ini saya mengalami mual, muntah, sakit kepala, dan menggunakan oksigen. Saya belum ke rumah sakit karena besok Lebaran,” ujarnya saat dihubungi.

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pengamanan sediaan farmasi.

Tak hanya itu, Pasal 360 KUHP juga dinilai dapat diterapkan karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain.

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan meminta penjelasan tertulis dari pihak apotek mengenai bagaimana obat kedaluwarsa bisa diperjualbelikan, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang dialami pasien.

Pihak apotek juga diminta memenuhi panggilan dalam waktu 2×24 jam untuk membahas penyelesaian, termasuk kemungkinan ganti rugi.

Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami tidak akan ragu melaporkan kasus ini secara pidana ke Polrestabes Makassar, melaporkan pelanggaran izin edar ke BBPOM Makassar, hingga mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk sampel obat serta dokumentasi yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek Mattoangin belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *