Puluhan Jemaah Nyaris Terlantar, Dua Bos Travel Umrah Diciduk Polisi

Hukrim, news6 Dilihat

B120news.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji yang menyeret pengelola Bimantara Travel Malang.

Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi di Kota Malang, Jumat (malam) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan personel Polresta Malang Kota.

Dua tersangka masing-masing berinisial Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara.

Keduanya berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan diketahui sebagai pengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.

Bermula dari Tawaran Kerja Sama

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi diterima pada 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari tawaran kerja sama yang diajukan pihak travel kepada korban.

Korban diminta merekrut calon jemaah serta menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel untuk pengurusan umrah dan haji.

Dalam perkembangannya, korban berhasil menghimpun puluhan calon jemaah umrah dan dua calon jemaah haji.

Namun sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, korban terpaksa menanggung biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi agar perjalanan tetap terlaksana.

Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan langsung di Kota Malang,” ujar Ipda Nova.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana para jemaah.

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.

Dijerat KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Motif kejahatan diduga untuk meraup keuntungan pribadi dari dana jemaah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pengelolanya sebelum menyetorkan dana. (*)

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya