Panas! DPRD Gowa Somasi Media, Kuasa Hukum Sebut Bukti dan Sumber Sudah Kuat

Daerah9 Dilihat

B120news.com– Polemik pemberitaan mengenai aktivitas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa saat kunjungan kerja di Yogyakarta terus memanas.

Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Arryawangsyah, menegaskan bahwa laporan jurnalistik yang memuat dugaan anggota DPRD bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe bukanlah hoaks.

Menurut dia, berita yang dipublikasikan media tersebut didasarkan pada bukti serta narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberitaan BomWaktu.com itu bukan hoaks atau fitnah. Klien kami memiliki bukti yang kuat serta sumber yang jelas,” kata Arryawangsyah kepada wartawan di Sungguminasa, Senin (16/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan sejumlah anggota DPRD Gowa yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Keberatan itu bahkan berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi BomWaktu.com.

Arryawangsyah menyayangkan langkah somasi tersebut. Ia menyebut redaksi sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebelum berita dipublikasikan.

“Upaya konfirmasi sudah dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis sebelum berita dimuat. Namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan seharusnya dapat menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Namun, kata Arryawangsyah, persoalan tersebut justru dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa.

Ia juga menyoroti sejumlah pernyataan yang muncul dalam forum tersebut yang dinilai merugikan pihak media.

“Dalam RDP itu ada yang menyebut pemberitaan klien kami hoaks, bahkan menyebut wartawan BomWaktu sebagai wartawan abal-abal. Pernyataan seperti itu tentu kami sesalkan,” katanya.

Arryawangsyah menilai polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi upaya mendiskreditkan media maupun meragukan profesionalitas wartawan.

Pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum, termasuk meminta Dewan Kehormatan DPRD Gowa menelaah mekanisme RDP yang digelar.

“Kami akan meminta Dewan Kehormatan memeriksa apakah mekanisme RDP tersebut telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, konteks pemberitaan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari situasi yang terjadi di Kabupaten Gowa pada saat yang sama.

Menurutnya, pada 25 Februari 2026 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Gowa.

Dalam periode itu, sejumlah rumah dilaporkan rusak akibat angin kencang dan banjir terjadi di beberapa wilayah.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 25 hingga 28 Februari 2026 akibat kondisi cuaca ekstrem.

Arryawangsyah menegaskan, pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi,” katanya.

Bersambung..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *