B120news.com– Seorang oknum Kepala Lembang (Kades) Saroso di Kelurahan Singki’, Rantepao, berinisial ATSG, diduga melontarkan ancaman serius terhadap seorang wartawan usai pemberitaan terkait aktivitas tambang miliknya mencuat ke publik. Rabu (8/4/2026)
Peristiwa tersebut bermula ketika pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang milik ATSG menjadi viral.
Tidak terima dengan hal itu, oknum kepala lembang tersebut diduga menghubungi wartawan yang bersangkutan dan melontarkan kata-kata bernada ancaman serta penghinaan.
Berdasarkan rekaman suara yang beredar, ATSG terdengar mengeluarkan pernyataan kasar dan intimidatif.
“Kenapa kau viral kan tambang ku tai****, banyak tambang di balele kenapa tidak kau berita tai****,” ucapnya dalam rekaman tersebut.
Tak hanya itu, ancaman yang lebih keras juga dilontarkan kepada wartawan.
“Ketemu di mana jangan di polres, wartawan apa kau tai****, tidak lama ku sumbat linggis mulutmu itu, ketemu di mana tai****, tunggu kau saya cariku, mudah mudah panjang umur di toraja, mudah kudapat ko, jangan bilang lembang saroso, cement tai****, kita ketemu di warkop atau di kafe, jangan di polres,” lanjutnya dengan nada tinggi.
Sikap tersebut menuai sorotan, mengingat ancaman terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang sekaligus ancaman yang dilakukan oknum kepala lembang tersebut, belum memberikan respons.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan diketahui hanya dibaca tanpa adanya balasan.
Minimnya tanggapan dari pihak kepolisian ini memunculkan penilaian bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban.
Bahkan, muncul anggapan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum kepala lembang dilakukan secara tidak tegas atau cenderung “kalem”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Toraja Utara terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
(Bersambung)
Editor: Darwis











