Narkoba Diduga Dikendalikan dari Dalam Rutan Masamba, AAPN Ultimatum Kejati Sulsel 14 Hari

Sorot20 Dilihat

B120news.com– Aliansi Anti Penyalahgunaan Narkotika (AAPN) melalui perwakilannya, Rispandi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba beserta jajaran petugas pengamanan.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum petugas dalam praktik peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam rutan.

Dalam pernyataan resminya, AAPN menyampaikan laporan sekaligus permintaan penyidikan atas dugaan adanya permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, serta kelalaian serius yang memungkinkan aktivitas peredaran narkotika berlangsung dari dalam rutan menggunakan perangkat telepon seluler.

Menurut AAPN, terdapat sejumlah fakta yang dinilai mengindikasikan adanya praktik kejahatan yang terstruktur.

1. seorang tahanan diduga mengendalikan pengiriman narkotika dari dalam rutan.

2. aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan telepon seluler yang secara hukum dilarang berada dalam penguasaan tahanan.

3. kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistem pengamanan atau dugaan pembiaran oleh aparat yang memiliki kewenangan pengawasan.

Secara logis dan yuridis, AAPN menilai aktivitas tersebut sulit terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau kemungkinan keterlibatan oknum internal.

Atas dasar itu, AAPN menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 56 tentang membantu terjadinya tindak pidana, serta Pasal 421 yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

AAPN juga menilai, apabila ditemukan unsur keuntungan atau gratifikasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Apabila terbukti adanya pembiaran secara sadar atau kerja sama, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan jabatan yang wajib diproses secara pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” demikian pernyataan AAPN.

Dalam laporannya, AAPN mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah hukum.

Di antaranya memulai penyelidikan resmi, memeriksa Kepala Rutan Masamba beserta pejabat struktural terkait, melakukan penyitaan dan uji forensik terhadap perangkat komunikasi ilegal, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau gratifikasi.

AAPN juga meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Aliansi tersebut memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja sejak laporan diterima untuk melihat adanya langkah konkret dari pihak kejaksaan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat perkembangan hukum yang jelas, AAPN menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Di antaranya melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan pengaduan etik ke Komisi Yudisial, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

AAPN menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga integritas lembaga negara.

“Negara tidak boleh membiarkan lembaga pemasyarakatan menjadi pusat kendali peredaran narkotika. Jika terdapat indikasi kelalaian atau keterlibatan aparat, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa perlindungan institusional,” tegas AAPN. Rabu (11/3/2026)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *