Modus Perbaiki Saluran Air, Dua Pemuda Perkosa Konten Kreator di Lampung

Hukrim, news5 Dilihat

B120news.com- Seorang konten kreator perempuan berinisial UK menjadi korban pemerkosaan dan pencurian oleh dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dalam kondisi terancam, korban nekat berpura-pura meninggal dunia demi menyelamatkan diri dari pelaku.

Peristiwa itu terjadi di kontrakan korban. Kedua pelaku datang dengan dalih hendak memperbaiki saluran air di kamar.

Karena mengenali salah satu pelaku yang sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut, korban mengizinkan mereka masuk tanpa rasa curiga.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut aksi kejahatan itu diduga telah direncanakan sejak awal.

“Mereka ini sudah merencanakan pemerkosaan. Modusnya, berpura-pura ingin memperbaiki saluran air di kamar korban. Salah satu pelaku memang pernah bekerja di sana,” ujar Firdaus, Senin (9/2/2026).

Setibanya di dalam kamar, korban langsung diserang. Kedua pelaku memegang tangan korban, mencekik lehernya, serta menyumpal mulut korban menggunakan pakaian agar tidak berteriak.

“Mereka langsung memperkosa korban. Ada yang memegangi tangan, mencekik, hingga menyumpal mulut korban dengan baju. Korban juga diancam agar tidak berteriak,” jelas Kapolres.

Dalam situasi kritis tersebut, korban berpura-pura tidak bernyawa. Kedua pelaku yang mengira korban telah meninggal dunia kemudian membawa tubuh korban dengan maksud untuk dibuang.

Namun di tengah perjalanan, korban melihat warga melintas. Ia pun nekat melompat dari kendaraan dan berteriak meminta pertolongan.

Pelaku yang sebelumnya sempat mengambil handphone korban langsung melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.

“Saat di perjalanan, korban melihat ada warga melintas, lalu memutuskan melompat dan berteriak minta tolong. Pelaku kemudian kabur dengan membawa handphone dan sepeda motor korban,” ungkap Firdaus.

Usai kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (8/2/2026), kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *