B120news.com– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK paruh waktu berinisial R, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penindakan dilakukan di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel.
Pelaku diduga menjanjikan pengurusan perkara hukum serta kelulusan penerimaan pegawai kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Atas klaim tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai.
Tak berhenti di situ, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening terduga pelaku, yang diduga bertujuan menghambat proses penyidikan.
Selain itu, AM juga diduga menawarkan jasa meluluskan CPNS Kejaksaan RI kepada IB, anak korban IS, untuk formasi jaksa.
Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan berbagai rangkaian kebohongan, antara lain meminta uang secara bertahap pada Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta.
Pelaku juga meminta tambahan Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp5 juta untuk biaya tiket dan akomodasi ke Jakarta, serta Rp10 juta dengan alasan kedukaan keluarga.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara atau kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang. Proses hukum dan rekrutmen pegawai di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Editor : Darwis











