B120news.com– Nasib pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi dua unit mobil yang merugikan seorang petani di Kabupaten Wajo senilai Rp25,4 juta masih menunggu kejelasan.
Meski pengaduan telah disampaikan ke Polres Wajo sejak 16 Mei 2026, pihak yang disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku, Andi Aso, hingga kini belum ditemukan berdasarkan keterangan penyidik.
Pelapor, Nasir, warga Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, mengadukan persoalan tersebut setelah transaksi pembelian mobil yang dilakukannya berujung pada kerugian.
Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dibelinya disebut belakangan diketahui sebagai kendaraan rental dan kemudian diambil oleh pihak yang mengklaim kendaraan tersebut.
Sementara itu, mobil Daihatsu Grand Max yang dijanjikan kepadanya tidak kunjung diterima.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula ketika Nasir berniat membeli mobil.
Melalui seorang perantara bernama Coki, ia diperkenalkan kepada Andi Aso, yang disebut menawarkan kendaraan tanpa masalah.
Nasir kemudian membayar Rp20 juta secara tunai untuk satu unit Daihatsu Sigra. Setelah transaksi tersebut, ia kembali mentransfer Rp1,9 juta dengan alasan untuk memperbaiki surat-surat kendaraan.
Tak berhenti di situ, Nasir juga mengirimkan uang sebesar Rp3,5 juta untuk pembelian mobil Grand Max yang dijanjikan kepadanya.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total uang yang telah dikeluarkan Nasir mencapai Rp25,4 juta.
Mobil Diambil, Grand Max Tak Kunjung Diterima
Masalah muncul setelah Nasir mengetahui bahwa mobil Sigra yang dibelinya diduga merupakan kendaraan rental di wilayah Sempange.
Dalam kronologi yang tercantum pada surat tanda penerimaan laporan pengaduan, kendaraan tersebut disebut atas nama seseorang berinisial Bur.
Mobil itu kemudian diambil oleh pihak tersebut. Di sisi lain, kendaraan Grand Max yang telah dibayar melalui transfer Rp3,5 juta tidak kunjung diterima Nasir.
Rangkaian peristiwa tersebut mendorong Nasir mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Wajo.
Pengaduannya tercatat diterima pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 14.30 Wita.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Status hukum dugaan tindak pidana ini juga perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengaduan tersebut, penyidik Polres Wajo, Ikhwal, menyampaikan bahwa Andi Aso belum ditemukan.
Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan.
“Untuk saat ini Pak Andi Aso belum ditemukan, Pak. Terkait saksinya, sudah saya periksa semua, Pak,” demikian keterangan Ikhwal. Sabtu (17/10/2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan, sementara keberadaan Andi Aso masih menjadi kendala dalam penanganan perkara.
Namun, belum tersedia keterangan lebih lanjut mengenai langkah pencarian berikutnya, hasil pemeriksaan saksi, maupun perkembangan proses hukum setelah pengaduan diterima.
Editor : Darwis








