B120news.com– Kasus dugaan penipuan gadai sawah yang dilaporkan warga Dusun Bangkeng Bukit, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, laporan yang sudah hampir dua tahun bergulir itu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan polisi dengan nomor LP/94/XI/2023/SPKT/Sej.Gantarang, tertanggal 21 November 2023, dilayangkan oleh Tamrin, warga setempat, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang warga Dusun Masoani, Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, berinisial KR.
Menurut Tamrin, peristiwa itu bermula pada tahun 2017, saat ia menggadai sebidang sawah kepada KR senilai Rp 60 juta.
Namun belakangan, ia baru mengetahui bahwa lahan yang dijadikan jaminan tersebut bukan milik KR, melainkan milik orang lain.
“Sawah yang mereka gadaikan kepada saya bukan miliknya, tapi milik tetangganya. Saya baru tahu setelah masa panen tiba dan meminta hasilnya. Ternyata tidak ada kejelasan, bahkan uang saya pun tak dikembalikan,” ujar Tamrin, Minggu (26/10/2025).
Tamrin mengaku sudah berulang kali menagih uangnya, namun hanya dijanjikan penyelesaian tanpa hasil. Karena merasa ditipu, ia pun melapor ke Polsek Gantarang.
“Sejak laporan masuk, yang saya dapat cuma janji dari penyidik. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada hasil. Sementara pelaku masih bebas berkeliaran,” tegasnya.
Lebih miris lagi, KR disebut masih aktif bekerja sebagai pegawai di salah satu puskesmas wilayah Palampang/Bonto Bangun.
Tamrin mengungkapkan, kasusnya bahkan sempat dua kali dimediasi oleh Kanitreskrim. Ia diberi harapan bahwa uangnya akan dikembalikan, namun janji itu kembali tak ditepati.
“KR menitip uang ke Kanitreskrim Rp 20 juta, tapi sampai sekarang Belum ada pelunasan.” keluhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat yang mandek di tingkat Polsek, menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya berjalan jika ada tekanan publik.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gantarang, Muh Asbar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan Tamrin dianggap sudah kadaluwarsa, karena peristiwa terjadi pada 2017.
“Kami hanya memfasilitasi mediasi karena kasusnya sudah kadaluwarsa. KR berjanji akan mengembalikan uangnya setelah proyek suaminya selesai,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Bersambung..
Editor : Darwis













