B120news.com– Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Rabu (29/4/2026)
Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp14.060.566.382 dinilai cukup besar, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Kasus yang dilaporkan oleh lembaga sosial kontrol sejak Januari 2024 tersebut disebut-sebut berjalan di tempat.
Memasuki tahun kedua, belum ada kejelasan terkait hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini kembali mencuat ke publik pada Selasa, 28 April 2026.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Inspektorat Takalar, Rusli, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan audit atau pemeriksaan internal.
Ia justru mengarahkan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Takalar.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan awal.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindakan Kriminal, dan KKN (PEMANTIK), Rahman Suwandi Daeng Guling, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Takalar.
“Kami sangat kecewa. Laporan sudah berjalan selama dua tahun, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang valid. Kami mempertanyakan profesionalisme penegak hukum dan lembaga pemeriksa di Takalar. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” ujar Rahman.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian terkait penanganan kasus tersebut, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Editor : Darwis










