Karcis Misterius Berlogo Pemprov, Ada Apa di Balik PPI Kajang?

Sorot17 Dilihat

B120news.com– Praktik penarikan retribusi di Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Rabu (22/4/2026)

Sejumlah pedagang menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pedagang di kios pasar dikenakan biaya karcis sebesar Rp5.000 per los setiap hari.

Karcis tersebut mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilengkapi stempel resmi dari instansi terkait.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.

Selain membayar karcis di dalam area pasar, mereka juga harus mengeluarkan biaya saat memasuki kawasan.

“Di pintu masuk ada dua petugas yang memberikan karcis. Kami tidak tahu pasti peruntukannya. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang menyebutkan, biaya masuk berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Selain itu, pedagang ikan juga mengaku dikenakan biaya tambahan berdasarkan jumlah baskom yang dibawa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap pungutan daerah harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) serta didukung administrasi yang sah.

Pengamat lokal, Suandi Bali, menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ia menyoroti tidak adanya stempel resmi pada dokumen yang digunakan.

“Jika benar tidak dilengkapi administrasi yang sah, maka hal ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, mengaku baru mengetahui adanya karcis yang tidak dilengkapi stempel resmi.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak penanggung jawab di tingkat kabupaten.

Sementara itu, pihak pengelola PPI Kajang melalui Ardi Syam membenarkan adanya penarikan biaya Rp5.000 tersebut.

Ia menyebut pungutan itu mengacu pada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dana tersebut digunakan untuk kebersihan dan keamanan kawasan. Dalam pelaksanaannya, kami juga mempertimbangkan kondisi pedagang,” kata Ardi.

Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Suandi Bali yang meminta adanya kejelasan dasar hukum dan transparansi dalam pengelolaan pungutan.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi di PPI Kajang.

Audit oleh Inspektorat serta pengawasan dari Ombudsman dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam praktik pungutan tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *