JANGKAR Soroti Kasus Korupsi Talud Tanakeke: Prestasi Kejari Takalar Patut Diapresiasi

Daerah16 Dilihat

B120news.com– Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) kembali menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle, yang menilai Kejari Takalar telah menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar atas penindakan kasus dugaan korupsi proyek talud di Tanakeke. Ini merupakan langkah luar biasa, dengan total empat tersangka yang telah ditetapkan secara profesional,” ujar Sahabuddin, Selasa (29/04/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar Kejari Takalar terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru, yakni Z dan MY.

Keduanya diduga terlibat dalam proyek pembangunan talud Maccini Baji–Tompotana di Kecamatan Tanakeke, yang merupakan proyek dari Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar tahun anggaran 2023.

Berdasarkan keterangan tim penyidik, Z menjabat sebagai Pelaksana Harian Lapangan dari CV Pitu Poetra Oetama, sedangkan MY merupakan Konsultan Pengawas sekaligus Direktur Utama PT Selaras Cipta Magna Konsultan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 KUHP,” jelas pihak Kejari Takalar.

Sahabuddin juga mengungkapkan bahwa hasil audit ahli mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp696.823.200 (enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Sahabuddin.

 

Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *