B120news.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa aktivitas pungutan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan adalah ‘ilegal’.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Makassar, Dr. Jusman Hattu, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/5/2025).
Menurut Jusman, pihak yang melakukan pungutan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Itu tidak resmi. Mereka tidak punya izin operasional. Dishub tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada siapa pun di sana. Yang resmi itu ada karcis dan dilakukan langsung oleh Dishub,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Dishub Kota Makassar tidak pernah menjalin kerja sama dengan kelompok atau organisasi mana pun yang melakukan pungutan di lapangan.
Menanggapi penggunaan nama Organda oleh para pelaku, Jusman menjelaskan bahwa Organisasi Angkutan Darat (Organda) bukanlah badan usaha berbadan hukum yang berwenang melakukan pungutan.
“Organda itu hanya organisasi, bukan badan usaha. Mereka tidak punya kewenangan untuk menarik pungutan. Semua izin usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS (Online Single Submission). Peran Dishub hanya melakukan verifikasi,” jelasnya.
Jusman menambahkan, hanya entitas berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD yang sah secara hukum untuk melakukan aktivitas usaha semacam itu.
“Kalau bukan berbadan hukum, berarti ilegal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan transportasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.
Sejauh ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Makassar belum memiliki izin operasional sebagai perusahaan angkutan umum.
“Organda memang diakui sebagai organisasi. Namun, jika ingin beroperasi sebagai perusahaan angkutan umum, maka harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi. Selama ini, kami hanya menganggap Organda sebagai mitra,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar menyatakan akan segera mengambil langkah tegas. Pihaknya berencana menyurati Inspektorat dan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan menyurat ke Inspektorat dan melakukan investigasi,” ujarnya singkat.
Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com