Hukum Mandul di Hadapan Dugaan Pungli PTSL Maros

Daerah13 Dilihat

B120news.com– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Memasuki awal tahun 2026, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, ratusan warga telah dimintai keterangan dan dugaan pelanggaran dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Maros di Camba.

Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang sejak awal mencuat dengan bukti dan keterangan yang cukup signifikan.

Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah diperiksa. Rata-rata mengaku diminta membayar sekitar Rp600 ribu per bidang tanah—jauh di atas ketentuan resmi program PTSL.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola kasus di Labuaja nyaris identik dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Dalam perkara tersebut, eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyelidikan awal, total pungutan yang terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun di lapangan, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Ia menegaskan, praktik tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ironisnya, meski unsur pidana telah disampaikan secara terbuka, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan bungkam ketika ditanya soal perkembangan terbaru dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kini publik menanti keseriusan Kejari Maros. Akankah kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja benar-benar diusut hingga menyeret pelaku ke meja hijau?

Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban?

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *