Hak Demo Dicegat Aparat, FRI Pastikan Tetap Turun ke jalan

Sorot19 Dilihat

B120news.com– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menyatakan akan tetap turun ke jalan meski aparat kepolisian di Kabupaten Gowa menolak surat pemberitahuan aksi mereka

Penolakan tersebut, disebut sebagai bentuk pembungkaman demokrasi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.

Ketua Umum FRI, Zulla, menyebut penolakan surat pemberitahuan aksi tertanggal 6 Januari 2026 diduga dilakukan oleh oknum kepolisian pada bidang Intelkam Polres Gowa.

Ia menilai langkah itu bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan cermin watak represif aparat yang bertentangan dengan semangat reformasi.

“Menolak surat pemberitahuan aksi sama dengan menolak demokrasi. Kepolisian tidak punya kewenangan untuk membatasi hak rakyat,” tegas Zulla. Jumat (9/1/2026)

FRI menegaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara jelas mewajibkan kepolisian menerima surat pemberitahuan aksi.

Dokumen tersebut bersifat administratif dan diperuntukkan bagi pengamanan, bukan alat sensor untuk mengontrol, apalagi membatalkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Atas tindakan tersebut, FRI memastikan aksi demonstrasi tetap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

Mereka menilai penolakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan.

Tak hanya itu, FRI juga secara tegas menuntut Kepala Satuan Intelkam Polres Gowa mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengayoman masyarakat.

Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Jika aparat justru menjadi penghalang kebebasan warga, maka posisinya patut dievaluasi,” ujar Zulla.

FRI mengingatkan, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan mempersempit ruang demokrasi dan membuka jalan bagi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka mendesak kepolisian agar segera berbenah, menghentikan praktik pembatasan hak sipil, dan kembali pada tugas utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Bersambung..
Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *