B120news.com– Penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan seorang pengusaha Toko Bangunan di Kabupaten Takalar menuai sorotan dari pihak keluarga terlapor.
Dalam perkara ini, pria berinisial SL hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025.
Perkara ini juga disebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar dengan Nomor Register Perkara: PDM-132/P.4.32/Eoh.2/12/2025.
Kasus bermula dari dugaan penjualan lima sak semen yang disebut tidak tercatat dalam nota resmi.
SL diduga menjual lima sak semen tersebut sekitar tiga hari sebelum Saenal Arifin diamankan oleh anggota kepolisian berinisial SP yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Punaga.
Menurut keterangan keluarga Saenal Arifin, penjemputan terhadap yang bersangkutan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas resmi dari atasan anggota yang melakukan penjemputan.
Pihak keluarga pun mempertanyakan prosedur dan dasar hukum tindakan tersebut.
“Kami tidak membela Saenal, tetapi yang kami pertanyakan adalah proses penanganannya. Mengapa SL yang diduga membawa dan menjual semen justru hanya berstatus saksi, sementara Saenal disebut sebagai pelaku utama? Kami meminta Polda Sulawesi Selatan memanggil Kanit, penyidik, dan Bhabinkamtibmas untuk diperiksa terkait kasus yang penuh tanda tanya ini. Kami juga berharap pengadilan memutus perkara ini secara adil,” ujar salah satu anggota keluarga, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SL disebut membawa lima sak semen ke sebuah toko bangunan di wilayah Pangngai, Desa Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Pemilik toko kemudian menghubungi seseorang berinisial HS dan menyampaikan adanya lima sak semen yang berada di luar catatan nota barang yang dibawa oleh SL.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Mereka menyebut, saat dugaan penjualan semen itu terjadi, Saenal Arifin sedang tidak bekerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penjemputan serta arah proses hukum yang kemudian ditujukan kepadanya.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan mengapa SL yang diduga membawa dan menjual semen tidak lebih dahulu diamankan dan hingga kini tetap berstatus saksi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Waalaikum salam,” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait status hukum para pihak dalam perkara tersebut.
Bersambung..
Editor : Darwis













