Dari PN hingga PT Tak Berpihak? Budiman S Kini Bertarung di MA

Nasional20 Dilihat

B120news.com– Budiman S mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs. Senin (13/4/2026)

Perkara tersebut merupakan sengketa sebagian batas tanah milik Budiman S selaku penggugat, yang berlokasi di Dusun Panaikang RT 001 RW 001, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, para pihak yang menjadi termohon dan turut termohon kasasi dalam perkara ini antara lain:

  • H. Muhammade (Termohon Kasasi I)
  • Drs. H. Abdul Kadir Djidar (Termohon Kasasi II)
  • Muh. Adam (Termohon Kasasi III)
  • Karim alias Daeng Karim (Termohon Kasasi IV)
  • Bakri alias Baka (Termohon Kasasi V)
  • Juangga alias Angga (Termohon Kasasi VI)
  • Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros (Termohon Kasasi VII)
  • Kepolisian Resort Maros (Turut Termohon Kasasi I)
  • Notaris/PPAT (Turut Termohon Kasasi II)
  • Karim (ahli waris alm. Sarbina/Sarbini) (Turut Termohon Kasasi III)
  • Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe (Turut Termohon Kasasi IV)

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di PN Maros dengan majelis hakim yang diketuai Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H., dengan anggota Fita Juwita, S.H., M.H., dan Sri Widayati, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Muhammad Tasnim, S.H.

Dalam putusan tanggal 13 Oktober 2025, PN Maros antara lain:

  • Menolak eksepsi tergugat II, III, dan VII;
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan sejumlah bukti kwitansi sah dan mengikat;
  • Menolak gugatan selebihnya;
  • Menolak gugatan dalam rekonvensi.

Atas putusan tersebut, Budiman S mengajukan banding ke PT Makassar. Berdasarkan putusan Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026, majelis hakim banding yang diketuai Achmad Ukayat, S.H., M.H., dengan anggota Syamsul Edy, S.H., M.Hum., dan H. Winarno, S.H., M.H., memutuskan:

  • Menerima permohonan banding;
  • Menguatkan putusan PN Maros;
  • Menghukum pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Budiman S kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan data e-Court, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026 dengan nomor surat 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026 dari Panitera PN Maros.

Dalam permohonan kasasinya, Budiman S menyampaikan sejumlah keberatan. Pertama, ia menilai Pengadilan Tinggi keliru karena menyatakan permohonan banding tidak disertai memori banding.

Menurutnya, memori banding telah diajukan secara manual pada 10 November 2025 akibat gangguan sistem e-Court.

Selain itu, pihak terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah diterima.

Kedua, majelis hakim banding dinilai keliru dalam menerapkan hukum karena menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan membebankan biaya perkara.

Padahal, dalam putusan PN Maros sebelumnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

“Menurut Pemohon Kasasi, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara dan penilaian terhadap posisi para pihak dalam perkara ini,” demikian salah satu poin dalam permohonan kasasi.

Dalam petitumnya, Budiman S antara lain meminta Mahkamah Agung untuk:

  • Mengabulkan permohonan kasasi;
  • Menyatakan sah kepemilikan tanah seluas 1.900 m²;
  • Menyatakan sejumlah akta dan kwitansi sah dan mengikat;
  • Menyatakan perbuatan para termohon sebagai perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tidak sah berita acara pengembalian batas;
  • Menghukum para termohon menyerahkan objek sengketa seluas ±150 m²;
  • Menghukum pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp1,299 miliar dan immateriil Rp10 miliar;
  • Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Selain itu, pemohon juga meminta penetapan uang paksa (dwangsom) serta agar seluruh pihak terkait tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, Budiman S (Drs. Budiman S, S.Pd., S.H.) tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia (DPP-LHI) dan merupakan salah satu tokoh organisasi tersebut di Sulawesi Selatan.

Ia juga berprofesi sebagai penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), serta pengelola dan pimpinan redaksi media online Faktadetail.com dan Goodclassnews.com di bawah naungan PT Fakta Detail Transfaran.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *