Dana BOS 2023–2025 Jadi Sorotan, Kejari Gowa Ditantang Transparan

Daerah17 Dilihat

B120news.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (25/2/2026).

Laporan tersebut menyoroti pengelolaan dana BOS selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Berdasarkan dokumen bernomor 005/DP/LSM SOMASI/II/2026 yang diterima redaksi, LSM SOMASI mengindikasikan adanya dugaan temuan anggaran miliaran rupiah serta ketidakberesan dalam pengelolaan dan penyaluran dana pendidikan tersebut.

Total anggaran yang menjadi objek laporan mencapai Rp5.894.400.000.

Surat pengaduan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

“Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang menyentuh angka miliaran rupiah,” demikian kutipan dalam dokumen laporan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan berkas laporan telah diterima secara resmi oleh pihak Kejari Gowa pada 25 Februari 2026.

Penerimaan itu dibuktikan dengan adanya stempel basah dan tanda tangan petugas pada surat pengaduan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut maupun proses penyelidikan atas laporan yang diajukan LSM SOMASI.

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa, mengingat dana BOS merupakan instrumen penting dalam menunjang operasional sekolah serta mendukung kebutuhan peserta didik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Bersambung..
Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *