BPK Temukan Kejanggalan Pembayaran Rp311,79 Juta di Kesbangpol Takalar

B120news.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kelebihan pembayaran senilai Rp311.790.000 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar.

Nilai tersebut muncul dalam hasil pemeriksaan BPK dan terbagi dalam dua pos pembayaran.

Pertama, Belanja Jasa Tenaga Ahli Forum Koordinasi Daerah sebesar Rp241.750.000. Kedua, Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Forkopimda sebesar Rp70.040.000.

Temuan dengan nilai ratusan juta rupiah itu dinilai tidak semestinya berhenti pada persoalan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Aktivis Takalar, Abd Rahman Tompo, mendesak pemerintah daerah tidak sekadar menyelesaikan aspek finansial, tetapi juga membongkar penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.

“Temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pembayaran tersebut bisa terjadi, siapa yang melakukan verifikasi, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal dijalankan,” tegas Abd Rahman. Selasa (15/9/2026)

Menurutnya, pengembalian uang daerah memang merupakan bagian penting dari tindak lanjut temuan pemeriksaan.

Namun, penyelesaian tersebut tidak otomatis menutup kebutuhan untuk mengevaluasi proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, verifikasi dokumen hingga pengawasan internal.

Karena itu, Abd Rahman meminta Bupati Takalar, Inspektorat dan pejabat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Kesbangpol.

Ia menilai temuan pemeriksaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, terutama agar mekanisme verifikasi dan pengawasan pembayaran berjalan lebih ketat.

“Jangan sampai temuan berulang hanya berakhir pada pengembalian uang. Harus ada pembenahan sistem dan pertanggungjawaban yang jelas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Suara Pengawasan juga mendorong seluruh temuan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dibuka secara transparan kepada publik dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Besarnya nilai kelebihan pembayaran tersebut kini menjadi pertanyaan penting bagi tata kelola keuangan daerah.

bagaimana pembayaran bisa terealisasi hingga menimbulkan kelebihan sebesar Rp311,79 juta dan sejauh mana sistem pengawasan internal bekerja sebelum temuan itu muncul dalam pemeriksaan BPK.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *