B120news.com– Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Sabtu (3/10/2026)
Sebuah mobil Hino warna hijau dengan nomor polisi DB 8470 EF dilaporkan tidak diketahui keberadaannya setelah dibawa oleh seorang pria yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1146/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1146/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 September 2026 pukul 00.03 WITA.
Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Musakkir, warga Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di kawasan Jalan Salodong, Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor menggunakan mobil Hino milik korban. Saat itu, terlapor menawarkan muatan kepada pelapor.
Terlapor kemudian menggunakan mobil tersebut bersama kernet pelapor untuk mengambil muatan.
Namun, dalam perjalanan, kernet disebut diturunkan di jalan. Setelah itu, terlapor membawa mobil tersebut dan tidak kembali.
Hingga laporan dibuat, keberadaan mobil Hino DB 8470 EF tersebut belum diketahui.
Atas kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulsel.
Dalam dokumen laporan kepolisian, identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Kasus tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan kendaraan serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Editor : Darwis













