B120news.com– Polemik pemberhentian dua relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali mencuat.
Kali ini sorotan tertuju kepada Kepala Kantor Wilayah KPPG Sulawesi Selatan, Handayani Syaukani, yang hingga kini belum mengungkap hasil pengecekan yang sebelumnya dijanjikan kepada publik.
Sebelumnya, Handayani menyatakan akan meminta laporan sekaligus melakukan pengecekan terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala SPPG Kalabbirang 1 menyusul polemik pemberhentian dua relawan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi media pada akhir Juli 2026.
Namun hingga Selasa (4/8/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media juga belum mendapat tanggapan.
Belum adanya penjelasan itu memicu pertanyaan dari berbagai kalangan. Warga Takalar yang akrab disapa Daeng Tanga meminta Kanwil KPPG Sulsel bersikap terbuka agar polemik tidak terus berkembang.
“Publik tentu berharap ada penjelasan terbuka. Jangan sampai muncul anggapan bahwa persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemberhentian dua relawan SPPG MBG Kalabbirang 1 yang disebut dilakukan berdasarkan keputusan Kepala SPPG, Nisa Pasha, bersama Asisten Lapangan (Aslap) berinisial Pute.
Proses tersebut menuai kritik karena diduga dilakukan tanpa klarifikasi kepada relawan yang bersangkutan serta tanpa melibatkan yayasan yang merekrut relawan.
Salah seorang relawan yang diberhentikan, Nur Daeng Romba, mengaku baru mengetahui dirinya tidak lagi bertugas setelah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan itu disebutkan dirinya “diistirahatkan” dari seluruh aktivitas di SPPG hingga waktu yang tidak ditentukan karena dinilai melakukan pelanggaran.
Menurut Nur, istilah “diistirahatkan” pada praktiknya sama dengan pemberhentian karena tidak disertai batas waktu maupun mekanisme yang jelas.
Polemik tersebut kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak. Aktivis Sulawesi Selatan, Iwan Sugiono, menilai apabila benar yayasan tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian relawan, maka mekanisme tersebut patut dievaluasi.
Ia mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan yayasan sebagai pihak yang memiliki kewenangan administratif terhadap relawan.
“Relawan direkrut oleh yayasan. Karena itu, apabila ada pemberhentian, semestinya diproses melalui yayasan, bukan diputuskan secara sepihak oleh Kepala SPPG,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Nixon, warga Takalar. Menurutnya, seluruh administrasi relawan MBG berada di bawah yayasan mitra Badan Gizi Nasional, mulai dari proses perekrutan, pembayaran honor, hingga administrasi kepegawaian relawan.
Karena itu, setiap keputusan terkait status relawan seharusnya dikoordinasikan dengan pihak yayasan.
Sementara itu, Nur Daeng Romba membantah seluruh tuduhan yang dijadikan dasar pemberhentiannya.
Ia mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun perjanjian tertulis selama menjadi relawan.
Ia juga membantah tuduhan mengambil dua potong ayam tanpa izin. Menurutnya, makanan tersebut diberikan oleh sesama relawan, bukan diambil secara sepihak.
Selain itu, Nur menepis tudingan bahwa dirinya telah tiga kali melakukan pelanggaran.
Ia mengaku hanya pernah menerima satu kali teguran terkait penggunaan masker.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Kalau aturan diterapkan, seharusnya berlaku sama untuk semua relawan,” ujarnya.
Nur juga mengaku curiga karena sehari setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, posisinya langsung diisi oleh orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah KPPG Sulawesi Selatan, Handayani Syaukani, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang dikirimkan awak media.
Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp terpantau telah terbaca, namun belum mendapat balasan.
Sementara itu, Ketua Mitra Yayasan Berkah Wijaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemberhentian dua relawan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Editor : Darwis







