Warga Protes! Pemdes Lagaruda Bangun Jalan di Atas Lahan Pribadi

Sorot10 Dilihat

B120news.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menyerobot lahan milik warga untuk pembangunan jalan pemukiman di Dusun Parappa.

Tindakan ini memicu keberatan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan secara materiil dan moral.

Pemilik lahan berinisial NL mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Pemdes yang menggunakan tanah miliknya tanpa pemberitahuan atau persetujuan.

“Tanpa sepengetahuan kami, lahan kami digunakan untuk akses jalan. Kami merasa tidak dihargai dan sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami menutup jalan di area lahan kami sepanjang kurang lebih 35 meter,” ujar NL melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).

NL juga menjelaskan bahwa tanah tersebut telah lama bersertifikat dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Lahan yang diserobot ini sudah bersertifikat. Area yang digunakan oleh Pemdes sekitar 35 meter masuk ke lokasi tanah milik saya,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lagaruda melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar yang dimintai tanggapan menyatakan akan segera memanggil Kepala Desa Lagaruda terkait masalah ini.

“Ya, kami akan panggil Pak Desa untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya singkat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Penggiat sosial di Takalar, Arsyadleo, turut menyoroti masalah ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan Pemdes yang menggunakan tanah warga tanpa persetujuan berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 16 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak atas tanah yang sah adalah hak yang diatur sesuai hukum dan prosedur yang benar.

Menggunakan tanah tanpa izin dapat dianggap melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pasal 2 menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

Pasal 11 mengatur bahwa ganti rugi yang adil wajib diberikan kepada pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian harus diganti. Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun nonmateriil.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Tanah yang digunakan untuk pembangunan tanpa tercatat sah dalam pendaftaran tanah atau tanpa persetujuan pemilik melanggar aturan kepemilikan yang sah.

Arsyadleo menambahkan bahwa penganggaran dana desa untuk proyek pembangunan seperti jalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk persetujuan dari pemilik lahan yang terkena dampak.

“Pembangunan infrastruktur desa harus melibatkan musyawarah dengan warga, terutama pemilik lahan. Tindakan sepihak dapat memicu konflik hukum dan sosial,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemdes Lagaruda terkait dugaan ini.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *