B120news.com– Dua orang yang disebut sebagai oknum dalam jaringan pembiayaan Moladin, yakni Firmansyah Rizal dan Iwan, tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polres Gowa.
Sikap tidak kooperatif tersebut menimbulkan kesan seolah panggilan resmi aparat penegak hukum dipandang remeh.
Meski demikian, penyidik Polres Gowa menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketidakhadiran pihak terlapor, kata penyidik, tidak akan menghentikan penanganan perkara dan justru akan ditindaklanjuti secara tegas.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, yang menangani langsung perkara ini.
Ia menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan secara resmi, namun tidak direspons.
“Baru mau digelarkan, saudara,” ujar Iptu Alvian melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alvian memastikan bahwa Firmansyah Rizal dan saksi bernama Iwan telah dipanggil, namun keduanya tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
“Iya, sudah dipanggil tapi tidak datang. Tidak kooperatif,” tegasnya.
Menurut Alvian, apabila ketidakhadiran tersebut terus berlanjut, penyidik akan segera menggelar perkara pada tahap penyelidikan.
“Kalau tidak datang, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam skema pembiayaan kendaraan roda empat yang kini ditangani Polres Gowa.
Laporan tersebut dibuat pada 2 Desember 2025 dan tercatat dengan Nomor LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pelapor, Hasdar, menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan dilakukan melalui skema yang dikenal sebagai “Dana Sinta”, yakni sistem pembayaran bunga bulanan tanpa kewajiban mencicil pokok pinjaman.
“Saya mengajukan pembiayaan lewat sistem Dana Sinta, jadi setiap bulan hanya membayar bunga tanpa cicilan pokok,” ujarnya.
Meski kantor Moladin beralamat di Jalan Hertasning, Makassar, Hasdar mengaku diarahkan oleh Firmansyah Rizal untuk memproses pembiayaan melalui Moladin Palopo, dengan alasan menghindari praktik permainan oknum.
Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai persoalan justru mulai muncul.
Kejanggalan pertama dirasakan pada Oktober 2025, ketika sejumlah pengajuan lanjutan disebut-sebut ditolak tanpa penjelasan yang terbuka dan transparan.
Pelapor juga mengaku mengetahui adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa.
Permasalahan berlanjut pada Mei 2025, saat Hasdar kembali mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan satu unit Honda Mobilio yang ditaksir bernilai sekitar Rp80 juta.
Namun dalam dokumen pembiayaan, nilai pinjaman justru tercatat hanya Rp27,5 juta, dengan beban bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.
Meski menilai skema tersebut tidak masuk akal, pelapor mengaku tetap melakukan pembayaran bunga secara tunai kepada Firmansyah Rizal sejak Juni hingga Oktober 2025.
Situasi memuncak pada November 2025, ketika Hasdar hendak kembali melakukan pembayaran, namun justru didatangi pihak penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).
Dari penagih tersebut, pelapor baru mengetahui bahwa nilai pinjaman dalam sistem tercatat mencapai sekitar Rp90 juta, jauh berbeda dari informasi awal yang diterimanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula dugaan upaya intervensi berupa permintaan penghapusan foto pemberitaan.
Permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
“Minta tolong kita hapus itu foto, Bos,” tulis Iwan dalam pesan singkat yang diterima redaksi pada Minggu (1/2/2026) malam.
Tak hanya itu, Iwan juga disebut kembali menghubungi pelapor dengan menyampaikan ancaman pencemaran nama baik, bahkan disertai panggilan melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga kini, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan tegas, serta memberikan kepastian hukum terkait kendaraan miliknya, termasuk satu unit Honda Mobilio yang saat ini masih berada dalam penguasaan Unit Resmob Polda Sulsel di Posko Jalan Hertasning, Makassar.
(MRW/DS)







