B120news.com- Video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang memuat narasi bertajuk “Skandal Istana” kini tidak lagi dapat diakses di sejumlah platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa penurunan konten tersebut merupakan bagian dari kewenangan lembaga dalam melakukan pengawasan ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah take down dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan bukan bagian dari upaya hukum berupa gugatan.
“Melakukan take down juga merupakan bagian dari langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).
Ia juga membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah akan menggugat Amien Rais terkait video tersebut. Menurutnya, informasi itu tidak benar dan menyesatkan.
“Terkait isu seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Bukan kewenangan Komdigi,” tegasnya.
Sebelumnya, Komdigi menyatakan bahwa isi video tersebut mengandung informasi bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Meutya menjelaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap konten yang sempat beredar luas tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan adanya serangan personal yang tidak didukung fakta yang jelas.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).
Pemerintah pun mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan menjadi medium penyebaran provokasi maupun serangan terhadap individu tertentu.
Editor : Darwis













