TNI Gerebek 40 Passobis di Sidrap, Polisi Menunggu Laporan Resmi Korban

Hukrim9 Dilihat

B120news.com– Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online atau yang dikenal dengan nama “Passobis” ditangkap oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat, dengan modus operandi yang mencakup penggunaan identitas palsu, termasuk mengaku sebagai pejabat TNI untuk menipu korban.

Menurut Komandan Korem (Danrem) 141/Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, sindikat ini terdiri dari berbagai individu yang memiliki tugas berbeda dalam setiap aksi penipuan yang mereka lakukan.

Ada yang bertugas dalam penipuan investasi palsu, jual beli kendaraan, hingga barang-barang elektronik. Keuntungan yang diperoleh sindikat ini diklaim mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, dengan komisi 10 persen untuk setiap anggota yang terlibat dalam aksi penipuan.

“Keuntungan dari kegiatan penipuan ini mencapai sekitar Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per bulan, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang,” kata Andre, menambahkan bahwa kelompok ini dikenal dengan nama “Putra 99” dan dikordinir oleh seseorang berinisial HK.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin. Tim gabungan Intelijen TNI kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Setelah dilakukan tracking, diketahui bahwa lokasi mereka berada di Kabupaten Sidrap. Berdasarkan informasi ini, Tim Gabungan TNI langsung menggerebek sebuah rumah besar di Sidrap dan mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.

Brigjen Andre menegaskan bahwa para pelaku, yang berusia antara 15 hingga 45 tahun, kini sudah diamankan dan dibawa ke Markas Kodam XIV Hasanuddin untuk proses lebih lanjut.

Meskipun 40 terduga pelaku telah diamankan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa mereka akan membebaskan para terduga pelaku jika dalam waktu 24 jam tidak ada laporan resmi dari korban.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa menurut ketentuan hukum, penahanan seseorang hanya bisa dilakukan jika ada laporan korban yang sah dan bukti yang cukup.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari korban. Tanpa laporan yang jelas, kami tidak dapat melanjutkan penahanan mereka,” jelas Didik.

Penyidik Polda Sulsel telah bekerja sama dengan pihak Kodam XIV Hasanuddin untuk mencari korban yang merasa dirugikan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum berhasil mengidentifikasi korban penipuan dari sindikat Passobis ini.

“Proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada korban yang melapor. Tanpa adanya identifikasi atau laporan dari pihak yang dirugikan, kami kesulitan untuk memproses lebih lanjut,” tambah Didik.

Pihak kepolisian mengimbau kepada siapa saja yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Dengan adanya laporan yang sah, tindakan hukum dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Jika ada yang merasa tertipu, segera laporkan kepada pihak berwajib agar penyelidikan dan proses hukum dapat segera dilanjutkan,” ujar Didik.

Para pelaku yang ditangkap telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Jika dalam waktu 24 jam tidak ada laporan resmi, pihak kepolisian tidak akan dapat menahan para pelaku, sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *