B120news.com- Sejumlah sopir dan pemilik truk mengaku resah dengan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per rit di lokasi tambang yang berada di Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. kamis (30/4/2026)
Pungutan tersebut diduga berdampak pada kenaikan harga tanah urug. Sebelumnya, harga berada di kisaran Rp110.000 per truk, namun kini naik menjadi Rp120.000 per truk.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya tambahan itu dikenakan kepada setiap truk yang melintas di jalan kavling menuju area tambang.
Salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kenaikan harga tersebut.
“Biasanya Rp110 ribu, tapi kemarin saya beli sudah Rp120 ribu. Katanya naik karena ada pembayaran jalan kavling,” ujarnya.
Akibat kenaikan itu, ia memilih beralih ke penambang lain yang masih menawarkan harga lama.
“Saya pindah ke penambang lain, Fajar Utama, yang masih Rp110 ribu,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang pemilik truk. Ia menilai biaya perbaikan atau penggunaan jalan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penambang, bukan dibebankan kepada sopir maupun pemilik kendaraan.
“Kenapa kami yang dibebankan biaya sirtu atau perbaikan jalan? Seharusnya itu tanggung jawab penambang,” keluhnya.
Ia mengaku dalam sehari dapat melakukan hingga tujuh kali pengangkutan (ret).
Dengan pungutan Rp5.000 per rit, ia harus mengeluarkan tambahan biaya sekitar Rp35.000 per hari.
“Kalau Rp10 ribu per rit, tentu lebih besar lagi. Ini sangat membebani,” lanjutnya.
Di lapangan, jumlah truk yang melintas disebut mencapai lebih dari 200 rit per hari.
Dengan besaran pungutan tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari, atau sekitar Rp30 juta per bulan.
Para sopir pun mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut, terlebih kondisi jalan kavling masuk dan keluar tambang disebut masih rusak dan bergelombang.
“Kami terus yang menanggung. Uangnya ke mana? Tidak ada juga masuk ke desa,” ujar salah satu sopir.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Paccelekang, Syamsul Bakri, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima pungutan tersebut.
“Silakan konfirmasi ke pihak penambang terkait pembayaran jalan itu. Pemerintah desa tidak pernah menerima,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pengelola kavling berinisial RS, yang disebut tidak pernah menerima pungutan jalan kavling.
“Kalau memang ada pembayaran, ke mana disetorkan? Kami tidak pernah menerima,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pungutan tersebut diduga dikelola oleh seorang bernama Tayang, yang disebut merupakan rekan dari penambang Ryan Pratama.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait, termasuk Ryan Pratama dan Tayang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan jalan kavling tersebut.













