SK Pemberhentian Terbit, Husniah Talenrang Tinggalkan Kursi Bupati Gowa

B120news.com– Sitti Husniah Talenrang akhirnya lengser dari kursi bupati pasca-terbitnya SK Kemendagri, memberi jalan bagi Darmawangsyah Muin untuk memegang kemudi sebagai Plt Bupati Gowa.

Pemberhentian dan penunjukan tersebut tertuang dalam SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Kabar terbitnya dokumen resmi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Rabu (14/10/2026).

“SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin sudah keluar dan terhitung tertanggal hari ini,” ujar HAR kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

HAR menyampaikan, dokumen fisik SK tersebut rencananya akan diambil di Pemprov Sulsel pada Kamis (15/10/2026).

“SK-nya tertanggal hari ini, SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. Insyaallah besok fisiknya kita ambil di pemprov,” ungkapnya.

Dengan terbitnya SK pemberhentian dan penunjukan Plt bupati, HAR memastikan DPRD Gowa akan melanjutkan tugas kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAR menegaskan, perhatian utama DPRD saat ini adalah memastikan proses peralihan kepemimpinan berlangsung tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).

Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi.

Turut hadir anggota DPRD Gowa Abdul Razak serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan partai.

Dokumen usulan diserahkan setelah jajaran DPRD melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pengusulan pemberhentian Husniah Talenrang tersebut dilakukan setelah MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.

HAR sebelumnya menjelaskan, penyerahan dokumen ke Kemendagri baru dilakukan setelah seluruh lampiran yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.

“Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi,” ucap dia beberapa waktu lalu.

HAR menyebut, berkas tersebut semula direncanakan masuk ke Kemendagri pada Selasa.

Namun, pengajuan baru dapat dilakukan setelah sejumlah dokumen pendukung dilengkapi.

“Baru kemarin kami masukkan karena ada beberapa dokumen sebagai lampiran harus dilengkapi,” bebernya.

Setelah dokumen diterima, proses berikutnya menjadi kewenangan Kemendagri, termasuk penerbitan SK pemberhentian bupati dan penetapan Plt Bupati Gowa.

“Saat ini proses selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian Bupati sekaligus menetapkan Plt Bupati Gowa,” jelasnya.

HAR berharap seluruh tahapan tersebut dapat berlangsung cepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan, kepastian proses diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal.

“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” pungkasnya.

Kendati demikian, pasca-terbitnya keputusan resmi Kemendagri ini, gelombang ucapan selamat untuk Darmawangsyah Muin dalam mengemban amanah sebagai Plt Bupati Gowa mulai ramai bermunculan di jejaring grup WhatsApp, tak terkecuali dari jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *