B120news.com- Aktivitas di sekitar SPBU Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Kamis (8/10/2026)
Pasalnya, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kegiatan tersebut disebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Namun, aktivitas di lokasi justru disebut masih terus berlangsung.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya persoalan perizinan, mengapa aktivitas di lokasi masih dapat berjalan?
Aktivis Takalar, Abd Rahman Tompo, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada sebatas pengecekan maupun laporan administratif.
“Jangan sampai hasil pengecekan hanya menjadi laporan di atas meja. Masyarakat ingin melihat tindak lanjutnya. Kalau sudah dinyatakan belum memiliki izin tetapi aktivitas tetap berjalan, wajar kalau publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Tompo, pemerintah daerah melalui instansi yang memiliki kewenangan perlu memberikan kejelasan mengenai status kegiatan tersebut sekaligus langkah yang akan ditempuh apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak semestinya menjadi ruang saling tunggu antarinstansi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Satpol PP diminta menjalankan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika melakukan pengecekan, kemudian setelah itu aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kalau ada aturan yang harus dipenuhi, maka aturan itu harus dijelaskan dan ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.
Tompo juga mendorong agar pemeriksaan terhadap lokasi dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, aspek yang perlu diperiksa tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, aspek teknis, keselamatan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
“Publik tidak meminta perlakuan khusus. Publik hanya meminta kepastian. Kalau legal, jelaskan dasar legalnya. Kalau belum memenuhi persyaratan, jelaskan langkah pemerintah. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya sementara aktivitas terus berlangsung,” tegasnya.
Sorotan kini mengarah pada tindak lanjut pemerintah daerah.
Publik membutuhkan kejelasan apakah hasil pengecekan tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah konkret atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif.
Sebab, pengawasan tidak semata-mata diukur dari kedatangan petugas ke lokasi dan dibuatnya laporan.
Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai status kegiatan, dasar hukum yang digunakan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan, aktivitas di sekitar SPBU Kalabbirang akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait legalitas dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
Editor : Darwis







